Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Disita pada Masa Tenang Pilkada 2024 Lalu, Rumah Muflihun Kini Resmi Dikembalikan Polisi

  Pekanbaru – Rumah milik Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu, yang sempat disita Ditreskrimsus Polda...

 


Pekanbaru – Rumah milik Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu, yang sempat disita Ditreskrimsus Polda Riau pada masa tenang pemilihan, akhirnya resmi dikembalikan pada Senin (29/9/2025). Sementara satu unit apartemen di Batam dijadwalkan akan diserahkan besok, Selasa (30/9/2025).

Putusan Praperadilan

Pengembalian ini dilakukan setelah hakim PN Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Muflihun, dan menyatakan bahwa penetapan penyitaan aset tidak sah secara hukum. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan aparat pada masa krusial Pilkada lalu melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

Respons Muflihun

Muflihun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan putusan pengadilan. “Ini adalah pemulihan hak konstitusional saya dan sekaligus pembuktian bahwa saya tidak bersalah. Saya berharap nama baik saya dipulihkan sepenuhnya, agar masyarakat bisa menilai secara adil tanpa stigma politik,” ujar Muflihun.

Sikap Kuasa Hukum

Kuasa hukum utama, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menegaskan bahwa pengembalian aset ini menjadi koreksi atas praktik kriminalisasi politik yang sempat membayangi kliennya. “Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan ruang kriminalisasi. Putusan praperadilan ini harus dihormati sebagai mekanisme keadilan dan menjadi pelajaran agar hukum tidak dipergunakan sebagai alat politik,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menambahkan bahwa publik perlu melihat putusan ini sebagai fakta hukum yang final dan mengikat. “Praperadilan adalah instrumen konstitusional. Fakta bahwa rumah dan apartemen dikembalikan membuktikan penyitaan sebelumnya tidak sah. Kami harap publik lebih objektif menilai posisi Pak Muflihun,” ujarnya.

Preseden Hukum

Kasus penyitaan rumah Muflihun pada masa tenang Pilkada 2024 lalu kini dinilai sebagai preseden hukum dan pelajaran politik. Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya netralitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan rakyat terhadap demokrasi.

Closing Statement Muflihun

“Penyitaan rumah saya pada masa tenang Pilkada 2024 lalu adalah ujian berat, tapi pengembalian hari ini membuktikan kebenaran akhirnya menang. Saya tetap berdiri sebagai tokoh demokrasi yang percaya bahwa rakyat Pekanbaru berhak atas pemimpin yang dipilih secara adil, tanpa intervensi politik dan kriminalisasi hukum. Ke depan, saya akan terus berjuang bersama masyarakat untuk membangun kota ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat,” tutup Muflihun. **

COMMENTS

Nama

artis,40,banda aceh,1,bandung,2,Bangkinang,3,batam,2,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,428,entertainment,11,fenomena,2,hot,136,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,2,Internasional,4,Jakarta,74,jatim,1,kalbar,5,Kampar,12,Kandis,3,Kepri,3,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,99,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,Otomotif,2,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,241,pendidikan,10,penginapan,3,politik,33,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,303,rohil,27,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,33,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,6,Sumbar,5,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Disita pada Masa Tenang Pilkada 2024 Lalu, Rumah Muflihun Kini Resmi Dikembalikan Polisi
Disita pada Masa Tenang Pilkada 2024 Lalu, Rumah Muflihun Kini Resmi Dikembalikan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLEKtPaTrlP23zjSTMoCZcSxCJj5OrbYqvLP3aRlt6bDVTOOo8fPIxOV8Ks1IMM6YCjBf9HrxoYpYFEHD9JjOcEql3PMXNJ3vJKfR59c_9nWHR63SPkiSfaHdtFOiptaN5BSC48UTJVslHIrh8FLDRMhE8menZVkoNbibX3uTUVoSGaXyI7VGqKDrU-GQ/s320/1001001101.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLEKtPaTrlP23zjSTMoCZcSxCJj5OrbYqvLP3aRlt6bDVTOOo8fPIxOV8Ks1IMM6YCjBf9HrxoYpYFEHD9JjOcEql3PMXNJ3vJKfR59c_9nWHR63SPkiSfaHdtFOiptaN5BSC48UTJVslHIrh8FLDRMhE8menZVkoNbibX3uTUVoSGaXyI7VGqKDrU-GQ/s72-c/1001001101.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/09/disita-pada-masa-tenang-pilkada-2024.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/09/disita-pada-masa-tenang-pilkada-2024.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content