Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan) Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri P...
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan)
Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali memantik perhatian publik. Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang semestinya menjadi panggung pembuktian dakwaan jaksa, mendadak berubah menjadi kotak pandora yang menggelindingkan bola panas ke arah lain. Kali ini, episentrum kegaduhan bersumber dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira.
Di hadapan majelis hakim yang mulia, di bawah tatapan publik, dan yang paling sakral dengan tangan di atas kitab ssuc Thomas melontarkan pengakuan yang menghentak. Ia menyatakan adanya pergerakan uang sebesar Rp300 juta pada April 2025 yang ditujukan untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Ironisnya, Thomas menegaskan bahwa urusan tersebut sama sekali di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bironya, melainkan atas dasar instruksi dari Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.
Bak disengat lebah, institusi Kepolisian Daerah (Polda) Riau bergerak cepat. Dalam hitungan jam, melalui Kabid Humas, Korps Bhayangkara Riau mengeluarkan klarifikasi dengan nada yang sangat tegas. Polda Riau tidak hanya membantah aliran dana tersebut, tetapi melangkah lebih jauh dengan menuding bahwa nama institusi mereka telah dicatut. Bahkan, Polda Riau secara eksplisit menyatakan bahwa kesaksian Thomas Larfo di muka persidangan adalah sebuah "sumpah palsu".
Labirin Logika dan Asas Hukum Penganggaran
Di titik inilah, kita sebagai masyarakat sipil dipaksa berdiri di persimpangan logika yang sangat ekstrem. Dua pihak yang sama-sama memegang otoritas publik di Bumi Lancang Kuning ini sedang mempertaruhkan kredibilitas mereka. Pertanyaannya: siapakah yang sedang menggali lubang kebohongan?
Mari kita bedah secara jernih melalui kacamata akal sehat, regulasi penganggaran, dan asas kepatutan.
Jika kita merujuk pada regulasi formal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan bantuan finansial atau pembangunan kepada instansi vertikal (seperti TNI/Polri/Kejaksaan). Namun, undang-undang secara kaku mensyaratkan bahwa bantuan tersebut wajib melalui mekanisme Dana Hibah APBD yang resmi, tercatat, dan transparan.
Para ahli hukum administrasi negara kerap mengingatkan bahwa setiap pergerakan uang negara atau yang mengatasnamakan kebijakan daerah harus berbasis pada wetmatigkeit van bestuur (asas keabsahan tindakan pemerintah). Ketika ada pengumpulan dana ratusan juta secara informal, dalam bentuk uang tunai (cash), dan dikumpulkan di luar mekanisme APBD oleh pejabat non-tupoksi, maka tindakan tersebut secara mutlak telah cacat secara administratif dan patut dicurigai sebagai bentuk gratifikasi atau penyuapan terselubung.
Logika sehat kita akan bertanya: Thomas Larfo Dimeira bukanlah warga sipil biasa yang awam hukum. Beliau adalah seorang pejabat teras birokrasi, seorang Plt Kadis PUPR yang tentu paham betul aturan main penganggaran daerah ini. Atas motif apa seorang pejabat sekelas Thomas nekat melakukan "bunuh diri yuridis"? Mengapa ia begitu berani mengarang cerita di bawah sumpah pengadilan dengan membawa-bawa nama institusi penegak hukum yang memiliki instrumen intelijen dan penyidikan yang lengkap? Menggunakan nama Kapolda untuk melegitimasi pengumpulan uang secara ilegal tanpa adanya realitas materiil adalah tindakan konyol yang setara dengan mengantarkan leher sendiri ke tiang gantungan hukum.
Menguji Marwah Korps lewat Jalur Hukum
Namun, di sisi lain, kita juga harus menghormati benteng pertahanan Polda Riau. Bantahan keras dari Polda Riau adalah langkah yang sangat logis demi menjaga marwah dan kehormatan korps. Dalam ekosistem hukum, sebuah pengakuan mengenai adanya "dukungan dana informal" dari pihak eksekutif kepada instansi vertikal terlebih di tengah bergulirnya penyelidikan kasus menara (tower) Riau oleh penyidik Polda adalah sebuah hantaman telak bagi independensi penegakan hukum. Wajar jika Polda Riau merasa perlu melakukan sterilisasi informasi sekencang-kencangnya agar persepsi publik tidak liar.
Pandangan ahli hukum pidana menegaskan bahwa ruang pengadilan adalah ruang sakral pencarian kebenaran materiil, bukan panggung sandiwara komedi. Oleh karena itu, benturan klaim ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai sekadar "perang urat syaraf" di media massa.
Jika Polda Riau meyakini dengan haqqul yaqin bahwa pernyataan Thomas adalah fitnah dan bentuk pencatutan yang merusak nama baik Kapolda, maka secara hukum dan demi kehormatan institusi, Polda Riau wajib mengambil langkah konkret. Polda Riau harus mempolisikan Thomas Larfo Dimeira atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Langkah hukum resmi ini menjadi satu-satunya batu ujian yang sah. Jika Polda Riau memilih diam dan tidak mengambil tindakan hukum formal terhadap Thomas pasca-sidang tersebut, maka publik secara konstitusional memiliki hak untuk memelihara kecurigaan: jangan-jangan kesaksian Thomas di bawah sumpah tersebut bukanlah sebuah fiksi, melainkan sebuah pecahan fakta yang jalurnya terputus atau sengaja diputuskan di tengah jalan.
Masyarakat Riau hari ini sudah cerdas. Kita tidak lagi bisa disuapi dengan sekadar retorika bantahan tanpa adanya tindakan hukum yang konsisten. Tabir gelap ini harus dibuka. Sumpah di atas kitab suci yang diucapkan Thomas harus diuji dengan ketegasan hukum dari Polda Riau. Siapa yang berbohong harus menerima konsekuensinya, karena marwah penegakan hukum di Riau terlalu mahal jika harus dikorbankan dalam pusaran kompromi ruang gelap.
(Bersambung ke Bagian 2...)
OPINI (Bagian 1 dari 4)

COMMENTS