Foto/Istimewa Pekanbaru - Rumbai Gate Sout Camp PHR Rumbai mendadak diserbu oleh ratusan masa aksi unjuk rasa Rabu, (16/09/2026) mulai ja...
![]() |
| Foto/Istimewa |
Berdasarkan pemantauan media di lapangan terlihat jelas tuntutan pekerja : Batalkan Peraturan Perusahan yang merugikan pekerja, tinjau ulang kontrak PT Rifansi dan PT Vadhana sebagai mitra PT PHR karena merugikan hak hak buruh, dan jangan zalimi kami dengan Peraturan Perusahan, ujar para pengunjuk rasa.
Unjuk rasa hari ini merupakan buntut dari keputusan mediasi tanggal 13 Agustus 2026 yang lalu yang tidak dilaksanakan oleh Mitra kerja PT PHR, yaitu PT Rifansi dan PT Vadhana. Secara tegas PT PHR melalui suratnya mengatakan bahwa usia 56 tahun bukan batas usia pensiun bagi pekerja. Itu adalah mutlak menjadi urusan PT Rifansi dan PT Vadhana, ujar Humas PT PHR saat terjadi dialog dalam ruangan rapat.
Berdasarkan analisa peristiwa sebelumnya, ternyata aksi unjuk rasa ini biang keroknya adalah Peraturan Perusahan mitra PT PHR yang tidak memahami sikap PT PHR dan Disnaker Siak, dimana mereka membolehkan pekerja berumur lebih dari 56 tahun, ujar Erick Suryadi R, Amd.,AAIJ Ketua FSP NIBA DPD Riau, saat dikonfirmasi awak media. (**)


COMMENTS