Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Ketua TAM: Jangan Hukum Marjani dengan Asumsi dan Opini, Buktikan dengan Fakta!

Foto/Istimewa  Pekanbaru – Tim Advokasi Marjani (TAM) angkat bicara setelah perkara pidana Marjani memasuki tahap penuntutan dan dilimpahka...

Foto/Istimewa 
Pekanbaru – Tim Advokasi Marjani (TAM) angkat bicara setelah perkara pidana Marjani memasuki tahap penuntutan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan perkara bukanlah vonis dan tidak boleh dimaknai seolah-olah kesalahan Marjani telah terbukti.

“Jangan hukum Marjani dengan asumsi dan opini. Kalau memang dituduhkan melakukan suatu perbuatan, buktikan dengan fakta dan alat bukti di persidangan,” tegas Ahmad Yusuf, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, kedudukan Marjani harus dilihat secara objektif. Marjani merupakan ajudan dengan status tenaga honorer/PKWT, bukan ASN maupun pejabat pemerintahan.

“Marjani bukan pemegang kewenangan anggaran, bukan pengambil kebijakan dan bukan pula pihak yang menentukan proyek. Karena itu, jangan hukum seseorang hanya karena berada di sekitar lingkaran kekuasaan. Pertanggungjawaban pidana harus berdasarkan perbuatannya sendiri,” ujarnya.

TAM Pertanyakan Narasi “Pengumpul Uang”

Ahmad Yusuf juga menyoroti narasi yang menyebut Marjani sebagai “pengumpul uang”.

Menurut TAM, sepanjang BAP Marjani yang mereka pelajari, Marjani tidak pernah ditanya maupun dikonfrontir secara spesifik mengenai konstruksi dirinya sebagai “pengumpul uang”.

“Kalau Marjani disebut pengumpul uang, pertanyaan kami sederhana: siapa yang menyerahkan uang kepada Marjani, berapa jumlahnya, kapan dan di mana, atas perintah siapa, kepada siapa diteruskan, apa yang dinikmati Marjani, dan apa alat buktinya? Buktikan di persidangan,” katanya.

TAM juga meminta publik tidak terburu-buru beranggapan bahwa putusan terhadap Marjani nantinya harus sama dengan perkara Abdul Wahid, Dani M. Nursalam maupun Arief.

“Hukum tidak mengenal vonis borongan. Putusan terhadap orang lain bukan otomatis menjadi vonis terhadap Marjani. Kedudukan, peran, kesalahan dan alat bukti terhadap masing-masing orang harus diuji secara individual,” tegasnya.

Soal Praperadilan

Ahmad Yusuf menjelaskan, pihaknya sejak awal bukan tidak mempertimbangkan upaya praperadilan terhadap proses hukum Marjani.

Namun, menurutnya, persoalan kewenangan pengadilan serta proses yang harus ditempuh di Jakarta menjadi bagian dari pertimbangan strategi hukum tim.

“Sekarang perkara telah memasuki tahap penuntutan. Maka ruang persidangan akan kami gunakan untuk menguji konstruksi perkara tersebut secara terbuka. Kami berharap dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, apalagi dihukum tanpa dasar fakta dan alat bukti yang dapat diuji,” katanya.

Gugatan Perdata Masuk Agenda Replik

Selain menghadapi perkara pidana, proses gugatan perdata yang diajukan Marjani dan Liza juga tetap berjalan.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, persidangan perdata tersebut dijadwalkan kembali dengan agenda Replik Para Penggugat.

TAM menegaskan jalur perdata dan pidana merupakan proses hukum dengan mekanisme pembuktian masing-masing dan keduanya akan terus dikawal.

Ajak Akademisi dan Masyarakat Hukum Ikut Mencermati

TAM turut mengajak ahli hukum, akademisi, mahasiswa hukum, advokat, insan pers, serta masyarakat untuk mencermati jalannya persidangan Marjani secara objektif.

Ahmad Yusuf menegaskan ajakan tersebut bukan untuk melakukan intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Demi keadilan, TAM akan bersuara. Kami akan bicara dengan fakta, melawan dengan bukti dan berdiri di atas hukum.”

Ia kemudian menutup pernyataannya dengan pesan tegas:

“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bangun kesalahan dengan opini. Buktikan dengan fakta dan alat bukti. Kalau terbukti, hukum sesuai perbuatannya. Kalau tidak terbukti, BEBASKAN!”


Ahmad Yusuf, S.H.C.SH.,C.MK

Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM)

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,4,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,12,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,510,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,143,hotel,7,hukum,4,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,104,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,162,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,9,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,18,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,minas,1,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,139,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,26,opini,23,organisasi,16,Otomotif,2,Padang,3,Painan,16,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,40,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,541,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,8,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,742,ribu,1,rohil,40,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sanggau,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,9,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,34,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trending,1,trenggalek,76,Tuban,1,Tulungagung,75,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Ketua TAM: Jangan Hukum Marjani dengan Asumsi dan Opini, Buktikan dengan Fakta!
Ketua TAM: Jangan Hukum Marjani dengan Asumsi dan Opini, Buktikan dengan Fakta!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKX24uTeopdTwPSjTSEKtmnQSMU__6GDlFyLRbBw4Bq99OSSYMGHggl4lELzwRFQ4PRQNCxljqlFnUGsAcKKw_Q79Gn1H8FlThDQ28I815yk6xyl7Wj7qIPs_57eOV0XLMqGQUnhHC4QOhx9d9jDfUt2D2x-o-8LAiOka3aLSIe3b5A5OKxQ4Qfnn7p68/w640-h574/1001479101.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKX24uTeopdTwPSjTSEKtmnQSMU__6GDlFyLRbBw4Bq99OSSYMGHggl4lELzwRFQ4PRQNCxljqlFnUGsAcKKw_Q79Gn1H8FlThDQ28I815yk6xyl7Wj7qIPs_57eOV0XLMqGQUnhHC4QOhx9d9jDfUt2D2x-o-8LAiOka3aLSIe3b5A5OKxQ4Qfnn7p68/s72-w640-c-h574/1001479101.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/08/ketua-tam-jangan-hukum-marjani-dengan.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/08/ketua-tam-jangan-hukum-marjani-dengan.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content