Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Diperiksa sebagai Terdakwa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berharap Keadilan dan Optimistis Bebas

Foto/Istimewa   PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman...

Foto/Istimewa 
PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memasuki babak akhir pembuktian.

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara langsung memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan transparan dan dapat dinilai langsung oleh masyarakat. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh fakta yang dialami dan dirasakannya di hadapan majelis hakim.

"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menyelesaikan proses persidangan. Masyarakat sudah menilai, sudah melihat proses-proses persidangan yang ada di KPK. Saya sudah menyampaikan apa yang saya alami, apa yang saya rasakan," ujar Abdul Wahid usai persidangan.

Ia pun menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang menjeratnya.

"Saya berharap di ruang persidangan ini ada ruang-ruang keadilan. Dan insyaallah saya berharap dan berdoa kepada Allah agar ruang-ruang itu dititipkan kepada Majelis Hakim. Saya juga meminta doa kepada masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar saya diberikan keadilan," tambah Abdul Wahid.

Ketika disinggung mengenai isu miring terkait adanya upaya "pasang badan" yang sempat dilontarkan oleh pihak saksi lain bernama Dani M Nursalam, Abdul Wahid enggan berkomentar banyak. "Bisa saja disimpulkan sendiri itu, ya," jawabnya singkat.

Senada dengan kliennya, Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan optimistis bahwa kliennya berpeluang besar untuk divonis bebas. Menurutnya, seluruh fakta yang digali selama proses pembuktian di persidangan justru mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemal menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan maupun ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilakukan oleh Abdul Wahid kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 sampai 6 di Dinas PUPR-PKPP Riau.

"Proses pembuktian telah selesai, dan kita sudah bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pemaksaan, tidak ada ancaman dari Pak Abdul Wahid. Beliau juga terbukti tidak pernah memerintahkan Pak Dani Nursalam atau Pak Arif Setiawan (Kadis PUPR-PKPP) untuk mengutip uang atau memberikan uang kepada Pak Abdul Wahid. Selesai semuanya," tegas Kemal Shahab.

Terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Dani Nursalam sebagai Tenaga Ahli, Kemal mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan praktik yang lazim dari masa ke masa dan tidak melanggar aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih, penganggarannya dilakukan secara teknis melalui Sekretaris Daerah (Sekda) pada APBD Perubahan, bukan urusan langsung Gubernur.

Kemal juga menepis keterlibatan kliennya dalam Pasal 12 huruf f terkait pemotongan pembayaran dan pasal gratifikasi.

"Sangat tidak tepat Pak Gubernur ditarik dalam Pasal 12 f karena beliau bukan subjek yang memiliki kewenangan memotong pembayaran, itu tugas Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,red)," sebut Kemal.

"Terkait gratifikasi, semakin membuktikan tidak pernah Pak Gubernur menerima uang, benda, maupun fasilitas dari para Kepala UPT, Arif Setiawan, Dani Nursalam, maupun pihak lainnya," sambungnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai isu surat tulisan tangan dan pernyataan Netti Herawati, istri Dani Nursalam terkait "pasang badan", Kemal menyatakan pihaknya fokus pada perkara utama kliennya dan tidak ingin ambil pusing. Ia juga menegaskan bahwa hubungan hukumnya dengan istri Dani, Netti, adalah hubungan profesional antara advokat dan klien yang dilindungi undang-undang.

Mengenai barang bukti berupa kertas tulisan tangan yang sempat dipertanyakan, Kemal menekankan bahwa tidak ada keterkaitan hukum dengan Abdul Wahid.

"Tidak ada nama Pak Wahid di situ, tidak ada tanda tangannya, tidak ada tujuannya ke siapa. Itu corat-coret, silakan dinilai sendiri," ucap Kemal.

Menutup keterangannya, Kemal mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai objektif dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi kedua belah pihak. "Kalau berdasarkan fakta persidangan, Pak Wahid berpeluang bebas. Insyaallah," pungkasnya meyakini.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan terdakwa, sidang dugaan korupsi ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK. (***)

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,11,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,495,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,142,hotel,6,hukum,2,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,103,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,162,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,9,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,18,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,138,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,16,Otomotif,2,Padang,3,Painan,14,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,40,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,519,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,7,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,702,ribu,1,rohil,39,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sanggau,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,32,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trending,1,trenggalek,76,Tuban,1,Tulungagung,75,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Diperiksa sebagai Terdakwa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berharap Keadilan dan Optimistis Bebas
Diperiksa sebagai Terdakwa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Berharap Keadilan dan Optimistis Bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibXA2UWveA5fHRKQVnbx-4UMVNUEzeDRH46MHj5Lg8Qj4Uvbl_pGYIFpqlJMVL0Bg6Q5V-r26mtLLmMwLv9P9nmYQnolnuY7whA8A0ODK-LWworQyoL8qrRTRjzxDmFlV4XBW0VLztugjtiYcTNM-PbtD9ohG0EVxmTmMtVmKa6l5_xwxNTuktXRRoKGo/w640-h426/1001412519.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibXA2UWveA5fHRKQVnbx-4UMVNUEzeDRH46MHj5Lg8Qj4Uvbl_pGYIFpqlJMVL0Bg6Q5V-r26mtLLmMwLv9P9nmYQnolnuY7whA8A0ODK-LWworQyoL8qrRTRjzxDmFlV4XBW0VLztugjtiYcTNM-PbtD9ohG0EVxmTmMtVmKa6l5_xwxNTuktXRRoKGo/s72-w640-c-h426/1001412519.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/07/diperiksa-sebagai-terdakwa-gubernur.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/07/diperiksa-sebagai-terdakwa-gubernur.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content