Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Tragedi “Ranjang Prokrustes” di Ruang Sidang: Membaca Inkonsistensi Dakwaan terhadap Gubernur Abdul Wahid

  Oleh: Guswanda Putra, S.Pi. (Pemerhati Kebijakan Publik) "Ketika alat bukti dipotong dan logika matematika diregangkan demi memenangi...

 
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi.

(Pemerhati Kebijakan Publik)

"Ketika alat bukti dipotong dan logika matematika diregangkan demi memenangi sebuah skenario dakwaan, hukum tidak lagi mengabdi pada keadilan materiil, melainkan bertransformasi menjadi tirani formalitas yang mencederai kebenaran."

Dalam khazanah mitologi Yunani kuno, terdapat sebuah kisah kelam mengenai seorang penyamun bernama Prokrustes yang mendirikan sebuah penginapan di jalur antara Athena dan Eleusis. Prokrustes memiliki sebuah aturan yang sangat kaku nan kejam terhadap setiap musafir yang bermalam di tempatnya. Ia menyediakan sebuah ranjang besi khusus. Jika tubuh sang tamu terlalu panjang untuk ukuran ranjang tersebut, Prokrustes tanpa ampun akan memotong kaki mereka agar pas. Sebaliknya, jika tubuh sang tamu terlalu pendek, ia akan menarik dan meregangkan tulang-tulang mereka secara paksa hingga ukurannya sesuai dengan ranjang. Bagi Prokrustes, realitas fisik manusia harus tunduk pada ukuran mutlak ranjang miliknya; sebuah pemaksaan keseragaman yang mengabaikan kodrat dan kebenaran objektif.

Hari ini, aroma pekat dari “Ranjang Prokrustes” itu seolah tercium samar namun nyata di dalam ruang sidang perkara yang menimpa Gubernur Abdul Wahid. Publik kini tengah disuguhkan sebuah ironi hukum: sebuah 'ranjang' bernama pasal-pasal dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disiapkan sejak awal, dan kini tengah berlangsung upaya luar biasa untuk memaksa sosok sang Gubernur muat ke dalamnya—terlepas dari apakah fakta persidangan yang bergulir secara sah mendukung hal tersebut atau tidak.

Ironi Kuantitas dan Gugurnya Kualitas Pembuktian

Hingga jalannya persidangan saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan tidak kurang dari 40 orang saksi ke hadapan Majelis Hakim yang mulia. Kuantitas saksi yang dihadirkan ini sekilas tampak masif dan memberikan kesan di ruang publik bahwa perkara ini didasarkan pada fondasi yang kokoh. Namun, ketika ruang sidang mulai menguliti substansi kesaksian satu per satu, kuantitas yang masif tersebut justru mempertegas sebuah fakta yang benderang: kekosongan bukti materiil yang solid.

Dari samudra kesaksian tersebut, tercatat sebuah fakta persidangan yang sangat krusial. Sebanyak 39 saksi—yang terdiri atas kalangan birokrat, pelaku teknis di dinas terkait, hingga pihak swasta—secara konsisten menyatakan tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengetahui adanya keterlibatan langsung maupun perintah koruptif dari sang Gubernur. Namun ironisnya, bangunan dakwaan yang besar ini hanya ditopang oleh kesaksian tunggal dari satu orang saksi, yakni mantan tenaga ahli Gubernur yang bertindak sebagai saksi mahkota. Saksi tunggal inilah yang "bernyanyi" dan mengeklaim adanya perintah pengutipan dana ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Di titik inilah, metode Ranjang Prokrustes dipertontonkan secara benderang. Demi menjaga keutuhan "ranjang dakwaan" agar tidak runtuh, kesaksian dari 39 orang saksi lainnya seolah dikesampingkan, sementara satu kesaksian tunggal dipaksakan untuk diregangkan maknanya. Padahal, hukum pidana kita mengenal asas klasik yang fundamental: Testis Unus, Testis Nullus—satu saksi bukanlah saksi. Memaksakan kesaksian tunggal dari seorang saksi mahkota yang posisinya rentan terhadap benturan kepentingan (conflict of interest) demi memenuhi syahwat menghukum adalah bentuk nyata dari memotong kaki realitas persidangan.

Cacat Logika Matematika Hukum

Kerapuhan kesaksian tunggal sang saksi mahkota semakin benderang ketika diuji melalui kalkulasi matematika hukum yang logis. Di hadapan persidangan, saksi menyebutkan adanya perintah pengumpulan dana sebesar Rp1.000.000.000 (1 Miliar), di mana sebesar Rp450.000.000 diklaim telah disetor. Namun, secara kontradiktif, muncul pernyataan mengenai adanya "kelebihan" dana sebesar Rp750.000.000.

Logika hukum yang sehat seketika pecah: bagaimana mungkin target satu miliar yang baru disetor 450 juta dapat melahirkan kelebihan 750 juta? Angka-angka ini saling bertabrakan, tidak sinkron, dan mengalami cacat bawaan secara penalaran rasional (contradictio in terminis). Ketika matematika pembuktian dari saksi mahkota andalan JPU saja sudah runtuh secara kalkulasi dasar, bagaimana bisa hal ini dijadikan dasar untuk merampas kemerdekaan seorang pemimpin?

Kekosongan Bukti dalam Tinjauan Filsafat Hukum

Pemaksaan kehendak hukum yang mengabaikan ketidaksinkronan fakta ini sebenarnya telah lama diwanti-wanti oleh para begawan filsafat hukum dunia. Apa yang dipertontonkan oleh JPU dalam mengejar kesalahan Gubernur Abdul Wahid sejalan dengan kritik Gustav Radbruch mengenai Gesetzliches Unrecht—atau ketidakadilan yang dilegalkan melalui formalitas hukum. Radbruch menyatakan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Namun, ketika formalitas pasal (kepastian) dipaksakan secara buta hingga mencederai fakta bahwa puluhan saksi tidak melihat adanya kesalahan, maka hukum tersebut telah berubah menjadi alat ketidakadilan yang sah.

Lebih jauh, Lon Fuller dalam teorinya The Morality of Law menegaskan bahwa hukum akan kehilangan moralitas internalnya jika tindakan aparat penegak hukum tidak kongruen dengan aturan pembuktian yang sah. Menyamakan sebuah dinamika kebijakan birokrasi atau kesalahan administratif sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti mens rea (niat jahat) yang utuh dan selaras, adalah tindakan melanggar moralitas hukum itu sendiri. JPU terkesan sibuk menjahit pasal, tetapi menutup mata pada realitas kekosongan bukti penunjang.

Sikap memotong-motong fakta persidangan ini juga menabrak pemikiran Ronald Dworkin mengenai integritas hukum. Menurut Dworkin, penegak hukum tidak boleh bertindak sepihak seperti merajut kain perca secara acak; mereka harus melihat hukum dan fakta sebagai satu kesatuan narasi yang utuh dan jujur. JPU tidak boleh hanya mengambil satu potong kalimat dari saksi mahkota yang menguntungkan narasi dakwaan mereka, lalu membuang samudra fakta objektif dari 39 saksi lainnya yang menyatakan sang Gubernur tidak terlibat.

Kesantunan Melayu dan Asas In Dubio Pro Reo

Masyarakat Melayu amat menjunjung tinggi petuah adat yang luhur: "Adat berdiri di atas keadilan, hukum tegak di atas kebenaran." Menjatuhkan marwah seorang pemimpin tanpa landasan bukti materiil yang sahih, melainkan hanya bersandarkan pada ego institusional dan kesaksian yang kontradiktif, adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai kesantunan, kepatutan, dan keadilan di bumi Lancang Kuning. Hukum yang lurus tidak memburu target pesanan, melainkan menemukan kebenaran sejati.

Ketika matematika pembuktian penuntut umum telah saling bertabrakan dan melahirkan keraguan yang mendalam, maka demi moralitas hukum, asas In Dubio Pro Reo harus ditegakkan secara mutlak: jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka Hakim wajib mengambil keputusan yang meringankan atau membebaskan terdakwa.

Kita tentu tidak ingin ruang pengadilan kita berubah menjadi pondok penyamun Prokrustes abad modern. Harapan dan sandaran keadilan kini sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim yang mulia sebagai benteng terakhir. Publik berharap Majelis Hakim dapat bertindak sebagai "Theseus modern"—yang berani menghentikan kegilaan Ranjang Prokrustes ini, mengembalikan marwah pengadilan ke tempat yang suci, serta menegakkan diktum tertinggi: membebaskan yang tidak terbukti bersalah tanpa menyisakan beban.

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,11,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,494,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,142,hotel,6,hukum,2,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,103,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,162,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,9,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,18,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,138,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,16,Otomotif,2,Padang,3,Painan,14,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,40,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,519,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,7,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,701,ribu,1,rohil,39,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sanggau,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,32,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trending,1,trenggalek,76,Tuban,1,Tulungagung,75,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Tragedi “Ranjang Prokrustes” di Ruang Sidang: Membaca Inkonsistensi Dakwaan terhadap Gubernur Abdul Wahid
Tragedi “Ranjang Prokrustes” di Ruang Sidang: Membaca Inkonsistensi Dakwaan terhadap Gubernur Abdul Wahid
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNmsxMxY-OtxPHoXAbtwklRwq7jwSDGSyOOqICCmvGAX7BXlDD9bmMkSU6lkCrE_Bm_cs7AcL6vociEyeBNA5QP_WxKG8jlvL7p-XsT5GMnhv1587hQtSSXu7GKdWb1unYsHzOwenUzYcnL_TuoOoQ83_vUCqiT8BsY8XzCR_3nPO2DFX-08yuxu-vZOY/w512-h640/1001375960.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNmsxMxY-OtxPHoXAbtwklRwq7jwSDGSyOOqICCmvGAX7BXlDD9bmMkSU6lkCrE_Bm_cs7AcL6vociEyeBNA5QP_WxKG8jlvL7p-XsT5GMnhv1587hQtSSXu7GKdWb1unYsHzOwenUzYcnL_TuoOoQ83_vUCqiT8BsY8XzCR_3nPO2DFX-08yuxu-vZOY/s72-w512-c-h640/1001375960.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/06/tragedi-ranjang-prokrustes-di-ruang.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/06/tragedi-ranjang-prokrustes-di-ruang.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content