Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Diduga Kriminalisasi Advokat, Proses Penanganan Perkara Di Riau Disorot Karena Dianggap Mengabaikan Asas Prajudisial Dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025

Foto/Istimewa  Pekanbaru – Proses hukum yang menjerat Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., kembali menjadi perhatian publik. Tim Kuasa Hukum ya...

Foto/Istimewa 
Pekanbaru – Proses hukum yang menjerat Advokat Murza Azmir, S.H., M.H., kembali menjadi perhatian publik. Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Utari Nelviandi, S.H., M.H., Syahron Lubis, S.H., dan Muhamad Alif Septianto, S.H., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang patut diuji secara hukum dan etik. Selasa, (9/6/2026).

Menurut Tim Kuasa Hukum, proses Tahap II tetap dilaksanakan meskipun telah diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pra Yudisial yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 210/Pdt.G/2026/PN Pbr.

“Kami memandang terdapat persoalan serius terkait penerapan asas prajudisial dalam perkara ini. Gugatan telah terdaftar dan sedang berjalan, namun proses pidana tetap dilanjutkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses pengujian hukum yang sedang berlangsung,” ujar Syahron Lubis, S.H.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian:

Pertama, mengenai persoalan daluwarsa. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr, pelapor disebut telah mengetahui peristiwa yang dipersoalkan sejak 6 November 2024, sementara laporan dibuat pada 3 Juni 2025. Aspek ini akan menjadi salah satu pokok argumentasi hukum yang akan diuji dalam proses persidangan.

Kedua, mengenai sinkronisasi administrasi antar lembaga. Tim mempertanyakan terbitnya P-21 pada 13 Mei 2026 sementara terdapat informasi tertulis tertanggal 22 Mei 2026 yang menyebutkan masih diperlukan koordinasi terkait kelengkapan berkas perkara.

Ketiga, Tim menilai substansi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan erat dengan sengketa keperdataan, khususnya yang berkaitan dengan nafkah anak dan hubungan keluarga.

Murza Azmir, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan resmi yang dicatatkan dalam berita acara penerimaan tersangka dan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji proses yang dijalankan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar seluruh proses berjalan sesuai hukum, asas due process of law, serta menghormati putusan dan mekanisme peradilan yang sedang berlangsung. Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau kode etik, maka hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui gugatan PMH, Pra Yudisial, eksepsi, maupun pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang.

“Pada akhirnya, biarlah fakta diuji di persidangan. Biarlah hukum yang berbicara. Negara hukum harus berdiri di atas aturan, bukan di atas kepentingan siapa pun.”

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,11,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,495,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,142,hotel,6,hukum,2,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,103,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,162,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,9,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,18,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,138,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,16,Otomotif,2,Padang,3,Painan,14,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,40,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,519,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,7,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,702,ribu,1,rohil,39,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sanggau,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,32,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trending,1,trenggalek,76,Tuban,1,Tulungagung,75,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Diduga Kriminalisasi Advokat, Proses Penanganan Perkara Di Riau Disorot Karena Dianggap Mengabaikan Asas Prajudisial Dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025
Diduga Kriminalisasi Advokat, Proses Penanganan Perkara Di Riau Disorot Karena Dianggap Mengabaikan Asas Prajudisial Dan SEMA Nomor 1 Tahun 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNTYQtVuShA-NmwnKNNUGdOsXDfNDvMP95NLSwboDVj_rC_TWeHPDpuibRP5aoQ9N7yHJgLBCGtAAp6ZaGmgZ1W-sEkbBH2H8q2wGgHpnOfOavYEL0HVftYw1VSlsmfoU9vtnNEyhM2Wnok8gbt8-wWYn3UdpjqQFc38g7Sz7PhLBEkSsXeOMsoG1v5EY/w400-h356/1001372819.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNTYQtVuShA-NmwnKNNUGdOsXDfNDvMP95NLSwboDVj_rC_TWeHPDpuibRP5aoQ9N7yHJgLBCGtAAp6ZaGmgZ1W-sEkbBH2H8q2wGgHpnOfOavYEL0HVftYw1VSlsmfoU9vtnNEyhM2Wnok8gbt8-wWYn3UdpjqQFc38g7Sz7PhLBEkSsXeOMsoG1v5EY/s72-w400-c-h356/1001372819.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/06/diduga-kriminalisasi-advokat-proses.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/06/diduga-kriminalisasi-advokat-proses.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content