Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Press Release DPP IKM Perihal: Pelaporan Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian oleh Permadi Arya (alias Abu Janda)

Jakarta - Selasa, 26 Mei 2026. Sehubungan dengan viralnya potongan video pidato yang disampaikan oleh seseorang bernama Permadi Arya alias A...

Jakarta - Selasa, 26 Mei 2026. Sehubungan dengan viralnya potongan video pidato yang disampaikan oleh seseorang bernama Permadi Arya alias Abu Janda pada acara di sebuah gereja di Philadelphia, Amerika Serikat, pada pertengahan Mei 2026, kami menyampaikan laporan resmi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA serta/atau penistaan agama.

Ringkasan Peristiwa

Pada Mei 2026, Permadi Arya menyampaikan pidato berbahasa Inggris di hadapan jemaat gereja Bethany Miracle Center, Philadelphia. Dalam pidato tersebut ia mengklaim terjadi peningkatan sentimen anti-Kristen di Indonesia selama tiga tahun terakhir dan menyebut beberapa wilayah di Indonesia sebagai "kantong kasus intoleransi".

Dalam potongan video yang kemudian viral, pada menit 2.08–3.41 ia menyebut provinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat serta memberi pernyataan yang menyinggung, termasuk penggunaan kata "barbar" yang mengarah pada penggambaran negatif dan generalisasi terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

Video tersebut disebarkan luas melalui platform media sosial, termasuk unggahan di akun TikTok @pengharapankekal pada 20 Mei 2026, yang menambah penyebaran dan komentar yang memuat narasi serupa.

Selain pidato, dalam unggahan yang sama terdapat testimoni dari pemilik akun TikTok @pengharapankekal yang menyatakan tuduhan intoleransi terhadap kelompok umat Islam, yang semakin memperkuat muatan kebencian dalam konten.

Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan isi video dan konteks penyebarannya, pernyataan yang dimuat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA, serta/atau penistaan agama. Pernyataan yang bersifat generalisasi dan menyudutkan suku (termasuk suku Minangkabau di Sumatera Barat) dan/atau umat beragama berpotensi menimbulkan keresahan, perpecahan, dan dampak negatif terhadap ketertiban umum. Adapun perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan, Pasal 300 UU No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan hukum Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di luar wilayah Indonesia jika memiliki akibat hukum di dalam negeri.

Data Pelapor dan Terlapor

Pelapor: Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM).

Terlapor: Permadi Arya alias Abu Janda (alamat terakhir diketahui di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan/Tangerang Selatan).

Pemilik/penyebar unggahan: Perianto Zamasi, diduga pemilik akun TikTok @pengharapankekal (alamat terakhir berdasarkan informasi publik: Gunungsitoli, Kab. Nias, Sumatera Utara).

Dampak dan Kekhawatiran

Video telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya suku Minangkabau dan komunitas di wilayah yang disebutkan, baik yang berada di ranah maupun perantauan. Ujaran yang viral berpotensi memicu sentimen kebencian, gangguan sosial, dan reputasi negatif terhadap komunitas yang dituju. Penyebaran di platform internasional menimbulkan kekhawatiran karena narasi yang merugikan dipertontonkan pada audiens global.

Tindakan yang Dilakukan

Berdasarkan bukti rekaman video, tanggal dan platform penyebaran serta jumlah penonton yang signifikan, laporan dugaan tindak pidana telah disusun untuk diajukan kepada pihak berwenang yang berkompeten agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan terkait ujaran kebencian dan SARA. Dokumentasi bukti meliputi potongan video pidato, tautan unggahan TikTok, tangkapan layar jumlah penonton, serta kronologi peristiwa dan pernyataan saksi atau pihak terkait.

Permintaan kepada Publik dan Pihak Terkait

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang potongan video tersebut tanpa konteks atau verifikasi, untuk menghindari eskalasi dan potensi pelanggaran hukum. Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk memproses laporan ini secara transparan dan profesional serta memastikan perlindungan bagi kelompok dan individu yang menjadi target ujaran kebencian. Kami juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, dan platform media sosial untuk menahan diri dari narasi provokatif dan turut serta dalam upaya meredam potensi konflik.

Untuk informasi lebih lanjut atau konfirmasi, silakan hubungi:

081345504653 (Mukti Ali, S.H., M.Kn) dan 082113482999 (Geutha Suwirna, S.H., M.H.)

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,arab saudi,7,artikel,2,artis,35,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,2,bandung,2,Bangkinang,3,banten,1,batam,6,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,10,berita,167,bisnis,9,Blitar,7,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,469,entertainment,8,fashion,4,fenomena,5,film,1,hot,138,hotel,7,hukum,2,iklan,5,info,19,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,98,Jambi,1,jatim,64,jawa tengah,13,jawa timur,85,kabanjahe,1,kaimana,1,kalbar,7,Kampar,16,Kandis,3,karhutla,1,karo,1,Keerom,4,Kepri,7,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,7,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,1,Madiun,21,magetan,1,Makasar,1,malang,2,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,6,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,14,Musik,1,nasional,134,Nganjuk,6,nopenting,1,NTB,1,olahraga,26,opini,19,organisasi,12,Otomotif,2,Padang,2,Painan,10,Palembang,2,pandagelang,1,papua,10,papua barat,29,pariaman,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,441,Pelalawan,3,pencak silat,1,pendidikan,8,penginapan,2,perumahan,1,pessel,4,politik,31,Ponorogo,12,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,589,rohil,37,rohul,2,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,3,senibudaya,6,sepakbola,8,Siak,9,siber,4,Sigi,1,sosial,44,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,46,Sumbar,24,sumut,21,Surabaya,7,tanah karo,4,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tausiah,1,teknologi,3,teluk bintuni,1,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,2,tokoh,9,touring,1,trenggalek,46,Tuban,1,Tulungagung,46,ulama,1,umkm,26,unik,16,Waris,1,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,10,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: Press Release DPP IKM Perihal: Pelaporan Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian oleh Permadi Arya (alias Abu Janda)
Press Release DPP IKM Perihal: Pelaporan Dugaan Penyebaran Ujaran Kebencian oleh Permadi Arya (alias Abu Janda)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCp4287nYgmpIN6U3WeHzS10ck-_cYA_kJF_SCwNCxAmkEw8LQ7UrXj3ZaZ64WoUmW9Ny_O46m3QbFBpPxCmXrIJIbrT9krlm0duQGJ42nIQawUomXa7U2mE8CZz8iK-z2CDric0p1CvI04W-uuSEV5H8D1G4oFG6bxs4g9eEhXc1XcuyhwTyux4pfTfg/s320/1001348059.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCp4287nYgmpIN6U3WeHzS10ck-_cYA_kJF_SCwNCxAmkEw8LQ7UrXj3ZaZ64WoUmW9Ny_O46m3QbFBpPxCmXrIJIbrT9krlm0duQGJ42nIQawUomXa7U2mE8CZz8iK-z2CDric0p1CvI04W-uuSEV5H8D1G4oFG6bxs4g9eEhXc1XcuyhwTyux4pfTfg/s72-c/1001348059.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/05/press-release-dpp-ikm-perihal-pelaporan.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/05/press-release-dpp-ikm-perihal-pelaporan.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content