Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?

PEKANBARU – Hampir enam bulan sejak pengungkapan gudang rokok ilegal terbesar di Provinsi Riau, publik hingga kini masih menunggu kejelasan...

PEKANBARU – Hampir enam bulan sejak pengungkapan gudang rokok ilegal terbesar di Provinsi Riau, publik hingga kini masih menunggu kejelasan penanganan hukum kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Meski aparat gabungan berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 399 miliar, belum ada satu pun tersangka utama maupun aktor intelektual yang diumumkan kepada publik, Rabu (13/05/2026).

Mandeknya perkembangan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam membongkar jaringan besar bisnis rokok ilegal di Riau.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, menilai lambannya proses hukum berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

“Sudah hampir enam bulan sejak penggerebekan dilakukan, tetapi sampai hari ini belum ada satu pun tersangka utama yang diumumkan. Publik berhak mengetahui siapa pemilik gudang dan siapa aktor besar di balik bisnis rokok ilegal ini,” tegas Hondro.

Menurutnya, nilai barang sitaan yang hampir menembus Rp 400 miliar sangat mustahil dijalankan oleh pelaku kecil semata.

“Kita bicara operasi besar dan terorganisir. Sangat tidak masuk akal jika sampai sekarang belum ada aktor intelektual yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus pengungkapan gudang rokok ilegal terbesar di Riau tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama aparat penegak hukum melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Avian, Blok H Nomor 2, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 160 juta batang rokok ilegal atau sekitar 16.000 karton yang diduga siap didistribusikan ke berbagai daerah.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 399 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sekitar Rp213 miliar.

Beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang diamankan di antaranya Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

Petugas juga sempat mengamankan tiga orang di lokasi, yakni seorang wanita berinisial A serta dua pria berinisial RPM dan SM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehari setelah penggerebekan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kapolda Riau dan unsur Forkopimda sempat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, saat itu menyebut aktivitas gudang telah dipantau selama kurang lebih empat bulan sebelum dilakukan penindakan.

“Tidak tertutup kemungkinan kasus ini berkembang kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Djaka dalam konferensi pers kala itu.

Namun setelah pernyataan tersebut, perkembangan kasus nyaris tak terdengar lagi. Hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka utama, pemilik gudang, maupun pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Situasi tersebut memicu kecurigaan publik bahwa ada pihak besar yang diduga belum tersentuh proses hukum.

Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga aktor utama di balik gudang rokok ilegal tersebut diungkap secara terang-benderang.

Ia bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar serius menuntaskan perkara tersebut.

“Kalau kasus sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan, tentu masyarakat akan mempertanyakan keberanian aparat dalam membongkar aktor intelektualnya. Kami mempertimbangkan aksi demonstrasi agar kasus ini tidak hilang begitu saja,” tegasnya.

Hondro juga mendesak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi konferensi pers saat penggerebekan, tetapi ketika bicara penetapan tersangka justru sunyi. Negara dirugikan ratusan miliar, maka aktor intelektualnya wajib diungkap dan ditangkap,” katanya.

Ia turut meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya jaringan besar maupun pihak yang melindungi bisnis rokok ilegal tersebut.

“Kami mendesak agar pemilik gudang, pemodal, distributor, hingga aktor intelektual di balik jaringan rokok ilegal ini segera diumumkan kepada publik dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Hondro.*jhn

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,arab saudi,5,artikel,2,artis,35,Balige,1,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,banten,1,batam,6,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,8,berita,167,bisnis,9,Blitar,7,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,467,entertainment,8,fashion,4,fenomena,5,film,1,hot,138,hotel,7,hukum,2,iklan,5,info,19,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,96,Jambi,1,jatim,63,jawa tengah,13,jawa timur,70,kabanjahe,1,kaimana,1,kalbar,7,Kampar,16,Kandis,3,karhutla,1,Keerom,4,Kepri,7,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,7,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiun,21,Makasar,1,malang,2,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,4,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,14,Musik,1,nasional,132,Nganjuk,6,nopenting,1,NTB,1,olahraga,26,opini,16,organisasi,12,Otomotif,2,Padang,2,Painan,10,Palembang,2,pandagelang,1,papua,9,papua barat,26,pariaman,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,427,Pelalawan,3,pencak silat,1,pendidikan,8,penginapan,2,perumahan,1,pessel,4,politik,31,Ponorogo,9,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,571,rohil,36,rohul,2,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,3,senibudaya,6,sepakbola,8,Siak,9,siber,4,Sigi,1,sosial,44,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,1,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,44,Sumbar,24,sumut,20,Surabaya,5,tanah karo,4,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tausiah,1,teknologi,3,teluk bintuni,1,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,2,tokoh,9,touring,1,trenggalek,41,Tuban,1,Tulungagung,42,ulama,1,umkm,26,unik,16,Waris,1,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,10,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx5NtvrqjwsmHZFVYgp9fRadNUnCVCNZu-6kVl26bbSqwysXpUfDOD3uC8tDCbSvUZwSXRc9cJchIKX4RysufhO7bVPeW5oiDDWW3dB4HNdDPpydsM4zTCcFhC-EQ5uJzmtaCkMr6lNLBGErsQD-tT6SaIQOoS7LOzSIj79N24RN4ooKw1GSKz5Bydyno/s320/1001328416.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx5NtvrqjwsmHZFVYgp9fRadNUnCVCNZu-6kVl26bbSqwysXpUfDOD3uC8tDCbSvUZwSXRc9cJchIKX4RysufhO7bVPeW5oiDDWW3dB4HNdDPpydsM4zTCcFhC-EQ5uJzmtaCkMr6lNLBGErsQD-tT6SaIQOoS7LOzSIj79N24RN4ooKw1GSKz5Bydyno/s72-c/1001328416.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/05/hampir-6-bulan-berlalu-kasus-rokok.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/05/hampir-6-bulan-berlalu-kasus-rokok.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content