Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Narasi Penataan Dimedsos vs Fakta Lapangan: GEMPA Nilai Relokasi PKL Versi Walikota Cacat Logika

DUMAI – Pernyataan Wali Kota Dumai melalui akun resmi media sosial yang menyebut pemerintah “tidak melarang pedagang mencari nafkah” dan ha...

DUMAI – Pernyataan Wali Kota Dumai melalui akun resmi media sosial yang menyebut pemerintah “tidak melarang pedagang mencari nafkah” dan hanya “mengarahkan berjualan di tempat yang telah disediakan” dinilai tidak lebih dari sekadar narasi penenang publik. 

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menegaskan, substansi kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Subrantas tetap bermasalah dan cacat sejak tahap perencanaan.

Ansor, perwakilan GEMPA Kota Dumai, menyebut pernyataan Wali Kota tersebut kontradiktif dengan fakta di lapangan. Menurutnya, pemerintah tidak bisa berlindung di balik diksi “himbauan” dan “pengarahan”, sementara kebijakan yang disiapkan justru berpotensi menempatkan PKL di ruang publik yang rawan konflik dan pelanggaran aturan.

“Kalau benar tidak melarang pedagang mencari nafkah, lalu mengapa diarahkan ke lokasi yang jelas-jelas bermasalah? Ini bukan penataan, tapi pemindahan masalah yang dibungkus dengan bahasa halus,” tegas Ansor.

GEMPA menilai, relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas secara nyata berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena berisiko mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan klaim Wali Kota mengenai kenyamanan dan keamanan pedagang.

Lebih lanjut, GEMPA menilai narasi “tempat yang telah disediakan” menjadi menyesatkan ketika lokasi tersebut tidak disiapkan melalui kajian lalu lintas, kajian tata ruang, maupun analisis dampak sosial. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 secara tegas mengamanatkan bahwa penataan PKL harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kalau pemerintah serius bicara kota tertata dan ekonomi berkelanjutan, seharusnya yang dihadirkan adalah solusi berbasis regulasi dan kajian, bukan unggahan media sosial,” lanjut Ansor.

GEMPA juga menilai kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kecermatan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. 

Menurut Ansor, ketika kebijakan berdampak luas dikeluarkan tanpa dasar kajian yang jelas, maka dugaan maladministrasi tidak bisa dihindari.

Sebagai sikap perlawanan, GEMPA dengan tegas menuntut Wali Kota Dumai segera mencabut surat edaran atau himbauan relokasi PKL ke Jalan HR Subrantas. GEMPA menilai selama kebijakan ini dipertahankan, pemerintah kota sedang mempertaruhkan keselamatan publik dan hak ekonomi pedagang itu sendiri.

“Jangan menjadikan PKL tameng pencitraan. Kalau kebijakan ini terus dipaksakan, GEMPA siap menggalang konsolidasi mahasiswa dan masyarakat untuk menolak kebijakan yang kami anggap melanggar akal sehat dan aturan hukum,” tutup Ansor.

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,5,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,234,bisnis,14,Blitar,4,bola,21,Boyolali,4,budaya,4,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,daerah,1,Dairi,3,dumai,468,entertainment,12,fenomena,5,hot,145,hotel,9,hukum,2,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,84,Jambi,1,jatim,1,jawa tengah,13,jawa timur,30,kalbar,6,Kampar,14,Kandis,3,Keerom,1,Kepri,6,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,56,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,33,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Madiun,3,Makasar,1,malang,1,Manado,1,Medan,8,Morowali,3,motivasi,20,Musik,1,nasional,126,netbook,1,Nganjuk,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,26,opini,9,organisasi,7,Otomotif,2,Padang,2,Palembang,2,papua,1,papua barat,2,pariaman,1,pekanbaru,350,Pelalawan,1,pencak silat,1,pendidikan,10,penginapan,3,perumahan,1,politik,37,Ponorogo,3,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,3,riau,474,rohil,35,rohul,3,Sei Kijang,1,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,4,sosial,44,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,40,Sumbar,11,sumut,15,tanah karo,3,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,1,tokoh,8,touring,1,trenggalek,9,Tuban,1,Tulungagung,9,umkm,23,unik,5,video,2,watansoppeng,1,wisata,12,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: Narasi Penataan Dimedsos vs Fakta Lapangan: GEMPA Nilai Relokasi PKL Versi Walikota Cacat Logika
Narasi Penataan Dimedsos vs Fakta Lapangan: GEMPA Nilai Relokasi PKL Versi Walikota Cacat Logika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKeYuVSdKu39EpZx7XAepqS28Da9ZpFPDIKlaEaCtAyTHWrovbAuOKGtaynL52lTPE8-A4wcrU4aE4xsvU3P1uZHF_U7RGFWjfAcG704TD4lkIVci4usIHoeGBZJ4vfFPX4m6MTvvkQTBZDgrAuOK3BGkHi9E-2fic-J_9dRSo8h5mmYc2yNUrwt1IeVU/s320/1001179787.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKeYuVSdKu39EpZx7XAepqS28Da9ZpFPDIKlaEaCtAyTHWrovbAuOKGtaynL52lTPE8-A4wcrU4aE4xsvU3P1uZHF_U7RGFWjfAcG704TD4lkIVci4usIHoeGBZJ4vfFPX4m6MTvvkQTBZDgrAuOK3BGkHi9E-2fic-J_9dRSo8h5mmYc2yNUrwt1IeVU/s72-c/1001179787.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/02/narasi-penataan-dimedsos-vs-fakta.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/02/narasi-penataan-dimedsos-vs-fakta.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content