Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Dumas Desa Tasik Serai Timur Diwakilkan LSM GIB, Tersampaikan ke Kejati Riau

Pekanbaru, Riau -  Senin pagi, 29/12/2025 Ketua GIB (Generasi Indonesia Bersih) Provinsi Riau Alexander yang biasa di sapa Alex Cowboy, Meng...

Pekanbaru, Riau - Senin pagi, 29/12/2025 Ketua GIB (Generasi Indonesia Bersih) Provinsi Riau Alexander yang biasa di sapa Alex Cowboy, Mengantarkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) Desa Tasik Serai Timur ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selaku perpanjangan tangan dari masyarakat Desa Tasik Serai Timur Untuk mengajukan Dumas

Terkait kasus dugaan Tipikor yang terjadi di desa Tasik Serai Timur.

Ini akan menjadi atensi bagi seluruh masyarakat Riau, Dan masyarakat berharap Kejati Riau Bisa Menindak Lanjuti kasus ini dengan cepat dan serius seperti kasus - kasus yang lain nya, Yang mana kita masyarakat bangga akan kinerja Kejati Riau selama ini sangat - sangat profesional, Apalagi permasalahan kasus Tipikor saat ini memang menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto pernah ber statement " seribu rupiah pun kalian korupsi uang negara akan kita proses sesuai dengan undang-undang negara Republik Indonesia " 

Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak main-main untuk menyelesaikan perkara Tipikor.

Pengaduan Masyarakat Desa Tasik Serai Timur ini juga sudah di lengkapi bukti - bukti yang cukup dan Akurat, Seperti dokumentasi foto - foto, video rekaman pengakuan dari orang yang bertransaksi, lampiran tertulis tabel kegiatan kemudian saksi - saksi yang akan di hadirkan atau di ajukan sekitar 11 orang.

Dengan semua bukti - bukti yang cukup kita lampirkan semoga ini bisa menjadi mempercepat prosesnya di Kejati Riau, semua bukti - bukti tersebut tidak lah mudah mendapatkan nya, Butuh kolaborasi team investigasi baik itu dari LSM GIB dan awak Media pers, Team investigasi gabungan antara LMS dan Media turun bersama - sama melakukan investigasi langsung kelapangan, Mengkroscek langsung di tempat.

Alhasil team berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang akurat.

Bahkan masyarakat bersama - bersama sepakat menandatangani surat Mosi tidak percaya terhadap Aparatur Desa Tasik Serai Timur, surat Mosi tidak percaya dari masyarakat juga ikut kita lampirkan sebagai penguat Pengaduan Masyarakat ke Kejati Riau.

Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang paling relevan dan sering kenakan kepada Aparatur Desa ,

Sesuai dengan dasar hukum utama  : 

- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

- jo. UU No. 20 Tahun 2001  (perubahan)

Pasal yang sering di pakai untuk aparatur Desa

Pasal 2 ayat (1) :

Perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

Ancaman :

- penjara 4 - 20 tahun

- Denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar

- Bisa pidana seumur hidup

Pasal 3 :

Perbuatan meyalahgunakan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan negara

Ancaman : 

- 1 - 20 tahun

- Denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar 


PASAL PENGGELAPAN & PEMALSUAN

Pasal 8

Perbuatan  :

Menggelapkan uang negara dalam penguasaannya karena jabatan.

Ancaman  :

Penjara 3 – 15 tahun

Denda Rp150 juta – Rp750 juta

Pasal 9

Perbuatan  :

Memalsukan dokumen keuangan negara.

Ancaman  :

Penjara 1 – 5 tahun

Denda Rp50 juta – Rp250 juta


PASAL SUAP (JIKA ADA FEE / SETORAN)

Pasal 11

Perbuatan  :

Menerima hadiah karena kekuasaan jabatan.

Ancaman  :

Penjara 1 – 5 tahun

Denda Rp50 juta – Rp250 juta


Pasal 12 huruf a, b, e

Perbuatan  :

Menerima suap untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.

Ancaman  :

Penjara 4 – 20 tahun

Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

Bisa seumur hidup


GRATIFIKASI 

Pasal 12B

Perbuatan  :

Menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan 

Ancaman  :

Penjara 4 – 20 tahun

Denda Rp200 juta – Rp1 miliar

Bentuk gratifikasi  :

Uang

Barang

Proyek

Diskon

Hadiah lebaran

Janji jabatan


PASAL PENYERTAAN (YANG BANTU KADES)

Pasal 15

Perbuatan  :

Percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat korupsi.

Bendahara desa, TPK, sekdes, pihak ketiga bisa ikut kena


PIDANA TAMBAHAN

Pasal 18

Hakim dapat menjatuhkan  :

Pengembalian kerugian negara

Perampasan aset

Pencabutan hak politik

Penutupan usaha

Penggantian kerugian (uang pengganti)


KAITAN DENGAN UU DESA

Tambahan dasar  :

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Kades wajib transparan dan akuntabel

Pelanggaran → bisa pidana + pemberhentian

Pasal 2

Korupsi dana desa

Pasal 3

Penyalahgunaan jabatan

Pasal 8

Penggelapan

Pasal 9

Pemalsuan SPJ

Pasal 11 dan 12

Suap

Pasal 12B

Gratifikasi

Pasal 18

Uang pengganti dan aset.


Pengaduan Masyarakat ini jug kita layangkan 

Tebusan  :

1. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia

2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia

3. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia

4. Kementrian Keuangan Republik Indonesia

5. Kementrian Desa Republik Indonesia

6. Gubernur Riau

7. Polda Riau

8. Bupati Bengkalis

9. Kejari Bengkalis

10. Kapolres Bengkalis

Semoga ini menjadi atensi dari semua instansi Negara Republik Indonesia... (Bersambung)


Rilis  : (team investigasi media)

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,4,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,436,entertainment,11,fenomena,2,hot,138,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,78,jatim,1,kalbar,5,Kampar,13,Kandis,3,Kepri,5,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,20,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,105,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,opini,2,Otomotif,2,Palembang,2,pariaman,1,pekanbaru,277,pendidikan,10,penginapan,3,politik,34,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,357,rohil,33,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,35,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,25,Sumbar,5,sumut,10,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Dumas Desa Tasik Serai Timur Diwakilkan LSM GIB, Tersampaikan ke Kejati Riau
Dumas Desa Tasik Serai Timur Diwakilkan LSM GIB, Tersampaikan ke Kejati Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YAtzGQaemM_Tm-i33rGE3MWFOX7v2l35p9qnFKfBUWBw8umE3Sb1sfj7jNQddVcuDEp7PwURVfImwJn5Fqcxh_-M_uEu5RG-h9vfXD1hJFuv8I_lUvpHaFPD99naMqEfXH0sk7Qk2rFFi_KfKc1_JmJAlzn6kuZLYvcIrYVW3bfsFs7Vlg7FizJWdeI/s320/1001147795.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_YAtzGQaemM_Tm-i33rGE3MWFOX7v2l35p9qnFKfBUWBw8umE3Sb1sfj7jNQddVcuDEp7PwURVfImwJn5Fqcxh_-M_uEu5RG-h9vfXD1hJFuv8I_lUvpHaFPD99naMqEfXH0sk7Qk2rFFi_KfKc1_JmJAlzn6kuZLYvcIrYVW3bfsFs7Vlg7FizJWdeI/s72-c/1001147795.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/12/dumas-desa-tasik-serai-timur-diwakilkan.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/12/dumas-desa-tasik-serai-timur-diwakilkan.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content