Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Mantan Pejabat Walikota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru – Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor di Pengadilan Neg...

Pekanbaru – Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Risnandar terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat.

Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Delta Tamtama, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025). Hakim Delta menyatakan Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan berdiri sendiri, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Ketua dalam putusan yang dibacakan.

Hakim juga menghukum Risnandar untuk membayar denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa untuk membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar lebih. Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan saja. Jika sisa uang pengganti tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda untuk membayar sisa uang pengganti, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan ini, Risnandar Mahiwa bersama penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Untuk menentukan sikap apakah menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum banding.

Hal senada juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini, lebih rendah 6 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU KPK sebelumnya. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Risnandar 6 tahun penjara.**



COMMENTS

Nama

artis,40,banda aceh,1,bandung,2,Bangkinang,3,batam,2,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,428,entertainment,11,fenomena,2,hot,136,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,2,Internasional,4,Jakarta,74,jatim,1,kalbar,5,Kampar,12,Kandis,3,Kepri,3,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,99,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,Otomotif,2,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,241,pendidikan,10,penginapan,3,politik,33,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,303,rohil,27,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,33,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,6,Sumbar,5,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Mantan Pejabat Walikota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru
Mantan Pejabat Walikota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8f5vQL2jO4sR15AuV4HvjBVNqlJ8A1lweHl1ZXNzZ1JdSmSL5F1vzMvwF9gk8cTR25t2DXZMjaE0KWVjw_wBMY4Nha-Js5Q-rVS93LP2aAgJN22cOGkaqb_dHruDfKLh1E4NweG41YI04_kza5jh_j3BvuZj6iXYBmmwPAVOKU4Tj1d2cfeb8G69_OZ0/s320/1000974342.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg8f5vQL2jO4sR15AuV4HvjBVNqlJ8A1lweHl1ZXNzZ1JdSmSL5F1vzMvwF9gk8cTR25t2DXZMjaE0KWVjw_wBMY4Nha-Js5Q-rVS93LP2aAgJN22cOGkaqb_dHruDfKLh1E4NweG41YI04_kza5jh_j3BvuZj6iXYBmmwPAVOKU4Tj1d2cfeb8G69_OZ0/s72-c/1000974342.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/09/mantan-pejabat-walikota-pekanbaru.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/09/mantan-pejabat-walikota-pekanbaru.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content