Foto/Istimewa Minas - Memenuhi undangan Distransnaker Kabupaten Siak, DPD KSPSI AGN Riau yang diwakili oleh Staf Ahli dr H Misri Hasanto,...
![]() |
| Foto/Istimewa |
Sementara itu PT PHR juga turut diundang oleh Distransnaker, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pertemuan difasilitasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, diwakili oleh Plt Kabid PHI Hendra Febriana Putra,SE dan Mediator Fauzi. Pertemuan ini turut hadir Kapolsek Minas dan anggota Koramil Minas.
Musyawarah - Mediasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, namun pertemuan sebelumnya belum mencapai kata sepakat, sehingga harus dimediasi oleh Distransnaker Kabupaten Siak, dimana yang menjadi pokok permasalahan adalah batas usia pensiun Pekerja.
Menurut peraturan Perusahan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana, bahwa usia pensiun Pekerja adalah 56 tahun, sedangkan berdasarkan pasal 15 (usia pensiun) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan pensiun adalah mencapai 59 tahun, bahkan bisa mencapai 65 tahun.
Musyawarah - Mediasi tercapai kesepakatan yang ditanda tangani oleh para pihak, diantara nya : perwakilan PT Vadhana Bonar Situmorang, perwakilan PT Rifansi Dwi Putra Riinaldy Hutabarat, perwakilan serikat pekerja dan Ex. Karyawan PT BKP dr H Misri Hasanto, SH.,M.Kes, Parlindungan Sitindaon, Weldi, Ali Umar, dan Mawardi, Sekcam Minas Rudi Hartono, S.IP, Kapolsek Minas Syahrizal, SH.,M.Si.,MH, dan Koramil 03 Minas Muhammad Nasir, dan Plt.Kabid PHI Hendra Febriana Prahasta,SE.
Hasil musyawarah Mediasi sebagai berikut : karyawan Eksisting eks Security yang belum jelas statusnya akan diproses dan akan dipekerjakan kembali, Eks karyawan PT BKP area kerja Minas dan PETKO area kerja PHR dapat bekerja sampai usia 59 tahun.
Selanjutnya Eks karyawan PT BKP area kerja Minas dan PETKO area kerja PHR yang usianya telah melewati 60 tahun ke atas untuk dapat dilakukan regenerasi, terhitung tanggal 14 Agustus 2026 PT Vadhana dan PR Rifansi Dwi Putra dapat beroperasi seperti biasa, semua point di atas merupakan usulan kepada PHR dan usulan ini disampaikan agar dapat jawaban selama 10 hari kerja setelah berita acara ini ditandatangani.
Sumber: H. Misri Hasanto

COMMENTS