Berbekal Informasi dari Masyarakat Satres Narkoba berhasil Mengamankan tersangka Pidana Narkotika

  Dumai -Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk  1(satu) orang tersangkaTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika B...

 


Dumai -Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk  1(satu) orang tersangkaTindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah SAM als SUR (31) seorang pengangguran yang beralamat tempat tinggal di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. 

SAM Als SUR (31) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 30 (tiga puluh) paket  yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang Berat Kotor 7,75( tujuh koma tujuh puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna pink, 1 (satu) unit hand phone merk nokia warna hitam,  1(satu) buah botol deodorant tanpa merk warna hitam, 6(enam) helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta) rupiah. 


Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 lalu , Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai Penyalahguna Narkotika yaitu sebagai pengedar/menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis shabu. 

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.50 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni SH.MH berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM Als SUR (31)  disebuah pondok (warung) di jalan Sukarno Hatta Bagan Besar dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pada saat digeledah ditemukan didalam saku celana sebelah kiri 1(satu) botol deodorant warna hitam yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket diduga berisi Narkotika bukan tanaman jenis Shabu serta barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas. 

Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

“Tersangka SAM Als SUR (31) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) tahun dan maksimal selama 15(lima belas) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Rilis

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,222,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,358,entertainment,11,fenomena,2,hot,120,hotel,7,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,1,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,15,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,180,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,riau,177,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,1,Siak,8,siber,2,sosial,23,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Berbekal Informasi dari Masyarakat Satres Narkoba berhasil Mengamankan tersangka Pidana Narkotika
Berbekal Informasi dari Masyarakat Satres Narkoba berhasil Mengamankan tersangka Pidana Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbr3rVq0-qV4S2sfOadQ5HTg7PTGSsO12Vh7z2wwnCeMPCU1iCd22plH_UE-bOhvq_3m8XX7krgzBWXwfm1JZuB6SzlQ7RaCLzZi8KThu7sM_MBaRrRPG9oSaru89gTo5t8Qccm85HxcJKXbQIHIWIAAQHK1JHQQTZ-jsltLHsDq7ONJgjpyXXsu-U/s320/IMG-20230314-WA0056.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbr3rVq0-qV4S2sfOadQ5HTg7PTGSsO12Vh7z2wwnCeMPCU1iCd22plH_UE-bOhvq_3m8XX7krgzBWXwfm1JZuB6SzlQ7RaCLzZi8KThu7sM_MBaRrRPG9oSaru89gTo5t8Qccm85HxcJKXbQIHIWIAAQHK1JHQQTZ-jsltLHsDq7ONJgjpyXXsu-U/s72-c/IMG-20230314-WA0056.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2023/03/berbekal-informasi-dari-masyarakat.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2023/03/berbekal-informasi-dari-masyarakat.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content