Sat Reskrim polres Dumai amankan penadah dan pelaku tindak pidana pencurian

  Dumai - Berawal dari penangkapan SM (51) yang menjadi penadah barang curian pada Sabtu (30/12/2022) lalu, Sat Reskrim Polres Dumai juga b...

 


Dumai - Berawal dari penangkapan SM (51) yang menjadi penadah barang curian pada Sabtu (30/12/2022) lalu, Sat Reskrim Polres Dumai juga berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian berinisial IS (31) pada Minggu (01/01/2023) sore.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Sabtu (17/12/2022) lalu sekira pukul 05.30 WIB, korban yang baru saja kembali usai sholat subuh dan langsung bersih – bersih rumahnya kemudian suami korban ke terminal untuk mencari nafkah sebagai pengendara becak motor.

"Usai sang suami pergi ke terminal, korbanpun kembali masuk kedalam kamarnya dan mengetahui 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y95 warna Starry Black miliknya yang sebelumnya berada diatas meja kamar sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban membangunkan anaknya sambil menanyakan handphone milik anaknya, namun handphone anaknya yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y55 warna Rose Gold yang sebelumnya sedang di charger diatas mejapun turut hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4.700.000," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (02/01/2023).

Pada saat penangkapan, SM (51) selaku penadah barang curian mengaku membeli 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y95 warna Starry Black dari orang tak dikenal senilai Rp. 600.000,- pada Senin (19/12/2022) lalu. Namun seminggu kemudian, tanpa sengaja keduanya kembali berjumpa dan IS (31) menggadaikan  1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Y55 warna Rose Gold senilai Rp. 300.000,- dengan alasan sedang membutuhkan biaya untuk membeli tiket menuju Batam, Kepulauan Riau.

"Hingga pada Minggu (01/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol, S.H berhasil mengamankan IS (31),"

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, IS (31) melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut bersama seorang temannya RB (DPO), yang mana hasil penjualan dan penggadaian senilai Rp. 900.000,- tersebut telah dibagi sama rata antara IS (31) dan RB (DPO).

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IS (31) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun. Sementara tersangka SM (51) selaku penadah barang curian akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas AKP Aris Gunadi, S.H, S.I.K.


Rilis

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,222,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,358,entertainment,11,fenomena,2,hot,120,hotel,7,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,1,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,15,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,180,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,riau,177,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,1,Siak,8,siber,2,sosial,23,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Sat Reskrim polres Dumai amankan penadah dan pelaku tindak pidana pencurian
Sat Reskrim polres Dumai amankan penadah dan pelaku tindak pidana pencurian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpIsAdxtLAFN0XL7HlLhDndcyfgDwhq2YvSUECtKFbruqICpugs8F0t109IufxPj0DoSxHcEUwEHb257DFsY2rzUolevZ_0-jUgUyecV3YYBnZZIPqPis8dMapYfLsrA9Lkb1tFrlg52asoHXCZ12MN8Xx1zfZTEOp0SnRp4ygARa2OGKlQbpnfG2g/s320/IMG-20230102-WA0046.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpIsAdxtLAFN0XL7HlLhDndcyfgDwhq2YvSUECtKFbruqICpugs8F0t109IufxPj0DoSxHcEUwEHb257DFsY2rzUolevZ_0-jUgUyecV3YYBnZZIPqPis8dMapYfLsrA9Lkb1tFrlg52asoHXCZ12MN8Xx1zfZTEOp0SnRp4ygARa2OGKlQbpnfG2g/s72-c/IMG-20230102-WA0046.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2023/01/sat-reskrim-polres-dumai-amankan.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2023/01/sat-reskrim-polres-dumai-amankan.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content