Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai

DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. P...

DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) tersangka Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah KRP Alias RZ (21) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan 

JP Alias JF (23) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,25 (satu koma dua puluh lima) Gram, 1 (satu) helai Kantong Plastik Asoy warna Bening, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Xiomi dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat 2 (dua) orang teman yang merupakan warga warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) disebuah rumah di RT. 007 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (02/08/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (04/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan kedua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin kedua tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.

“Tersangka KRP Alias RZ (21) dan JP Alias JF (23) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo psl 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. 


Rilis Polres Dumai



--

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,231,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,386,entertainment,11,fenomena,2,hot,123,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,65,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,86,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,18,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,196,pendidikan,9,penginapan,3,politik,32,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,1,riau,217,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,27,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,5,Sumbar,4,sumut,8,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai
Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxJ0oGpK9JjnjdLFchbjdxV_kDimLeI5H6ONXGutD2ipZ_2J-mcD-ZzbnBcg5r-u9dnuyw-lDO-jVW3RoF3u6RiyGv_Nlr10qj-mZwRerUq-BD3tmopzODa3vfGwSp4BJXlsoU7ki8k2V4v3_NB-NMg_I4WVML2kQr1rKbPp0cJmDUhRUCgEdnAJOB/s320/IMG-20220805-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxJ0oGpK9JjnjdLFchbjdxV_kDimLeI5H6ONXGutD2ipZ_2J-mcD-ZzbnBcg5r-u9dnuyw-lDO-jVW3RoF3u6RiyGv_Nlr10qj-mZwRerUq-BD3tmopzODa3vfGwSp4BJXlsoU7ki8k2V4v3_NB-NMg_I4WVML2kQr1rKbPp0cJmDUhRUCgEdnAJOB/s72-c/IMG-20220805-WA0002.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2022/08/dua-tersangka-pengedar-narkoba.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2022/08/dua-tersangka-pengedar-narkoba.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content