Dumai - Senin, (11/07/2022). Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mek...
Dumai - Senin, (11/07/2022). Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatan Pihak Luar. Kunjungan secara tatap muka dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Rutan Dumai, untuk kali pertama kembali menerapkan kunjungan secara tatap muka pada hari ini. Setelah ditiadakan selama pandemi covid-19, kunjungan tatap muka bisa dilakukan secara terbatas dan mengikuti peraturan.
Kepala Rutan turun tangan langsung dalam melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang ada serta mengingatkan kepada seluruh Jajaran untuk memastikan seluruh pengguna layanan mendapatkan layanan bintang enam tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan tidak lupa Petugas melayani setiap alur administrasi layanan kunjungan tatap muka dengan menerapkan prinsip 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) agar pengguna layanan merasakan kenyamanan dan senang dalam menggunakan layanan.
Tampak juga suasana haru serta kebahagiaan menyelimuti ruang layanan kunjungan Rutan Dumai karena warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarga yang dicintainya setelah waktu yang terbilang cukup lama hanya bertemu melalui virtual. “Saya merasa puas dengan layanan tatap muka di Rutan Dumai,petugasnya ramah dan saya merasa bahagia dapat bertemu dengan suami saya”semoga rutan Dumai makin jaya ungkap salah seorang keluarga WBP. (red)
COMMENTS