Foto/Istimewa PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto atau yang dikenal dengan sapaan Wak Labu, menerbitkan Surat Ed...
![]() |
| Foto/Istimewa |
Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada 1 November 2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, para asisten, kepala perangkat daerah, Kepala UKPBJ, serta seluruh pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Melalui kebijakan tersebut, SF Hariyanto menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus berjalan transparan, kompetitif, akuntabel, dan berintegritas.
Salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah larangan bagi pejabat, pegawai, maupun pihak terkait menggunakan jabatan, kewenangan, pengaruh, atau hubungan kedinasan untuk mengarahkan paket pengadaan maupun memenangkan penyedia tertentu di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut juga meminta pelaku pengadaan menolak titipan paket, permintaan penunjukan penyedia, maupun arahan yang bertentangan dengan ketentuan dan etika pengadaan.
Namun, di balik penerbitan surat edaran tersebut, muncul sejumlah interpretasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Seorang sumber yang mengaku sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Riau, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebut kebijakan tersebut juga dipandang sebagai upaya membatasi intervensi pihak luar, termasuk dugaan permintaan proyek oleh oknum aparat penegak hukum (APH).
Menurut sumber tersebut, situasi ini tidak terlepas dari hubungan SF Hariyanto dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau yang baru, yang menurut sumber dinilai kurang harmonis.
"Menurut saya, surat edaran ini juga berkaitan dengan upaya membatasi pihak-pihak yang selama ini diduga ikut meminta atau menitipkan proyek. Termasuk oknum aparat," ujar sumber tersebut.
Meski demikian, keterangan mengenai dugaan permintaan proyek maupun hubungan yang disebut kurang harmonis tersebut masih memerlukan konfirmasi dan tidak tercantum secara eksplisit dalam surat edaran gubernur.
Dalam surat edaran itu, SF Hariyanto juga menjanjikan perlindungan kedinasan bagi pejabat atau pelaku pengadaan yang dengan iktikad baik menolak intervensi tidak sah.
Bahkan, tindakan intimidasi, ancaman, mutasi, pencopotan jabatan, penurunan penilaian kinerja, hingga penghambatan karier dilarang apabila dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan atas penolakan yang sah.
Dugaan intervensi maupun tindakan pembalasan dapat dilaporkan melalui atasan yang berwenang, Inspektorat Daerah Provinsi Riau, atau saluran pengaduan resmi lainnya.
Inspektorat Daerah Provinsi Riau diminta melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya. Sementara Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Riau bertugas melakukan koordinasi dan sosialisasi guna mendukung pengadaan yang berintegritas.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perlindungan kedinasan tidak menghapus tanggung jawab hukum pejabat dan tidak menghalangi pemeriksaan maupun penegakan hukum yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari SF Hariyanto, pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Polda Riau terkait interpretasi sumber tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. (rls)


COMMENTS