Foto/Istimewa Kuantan Singingi - Plt Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian untuk mengisi kekoso...
![]() |
| Foto/Istimewa |
Berdasarkan surat tersebut, Drs. Muradi, yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekda. Muradi memiliki NIP 197308181994031002 dengan pangkat Pembina Utama Muda IV/c.
Penunjukan Plh Sekda ini terhitung mulai tanggal 3 Juli 2026, berlaku di samping jabatannya sebagai Kepala BKPP. Dasar hukum penerbitan surat merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plh dan Pelaksana Tugas.
Selain itu, juga mengacu pada Radiogram Mendagri Nomor 100.2.7/5000/SJ tanggal 1 Juli 2026. Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pelaksana Tugas Bupati Kuansing juga menjadi dasar.
Dalam surat, Plt Bupati memerintahkan Muradi untuk melaksanakan tugas dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab. Tembusan surat disampaikan kepada Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penunjukan Plh Sekda dilakukan menyusul dinamika pemerintahan daerah pasca-OTT KPK yang menimpa sejumlah pejabat di Kuansing.
Posisi Sekda menjadi penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Menanggapi hal itu, Ketua PWMOI Kuansing menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemkab.
Hal senada disampaikan LSM LIRA Kuansing. Lembaga tersebut menegaskan akan menjalankan fungsi sosial kontrol agar kebijakan Plh Sekda selaras dengan kepentingan masyarakat.
PWMOI dan LIRA berharap Plh Sekda dapat menjaga netralitas, profesionalitas, dan mempercepat birokrasi demi stabilitas pemerintahan Kuansing ke depan. (Sugianto)


COMMENTS