Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan ; Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata

Foto/Istimewa  PEKANBARU, Persidangan perdana perkara dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah T...

Foto/Istimewa 
PEKANBARU, Persidangan perdana perkara dugaan pelanggaran Pasal 49 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026). 

Agenda sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa yang diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya.

Namun, jalannya perkara dipastikan akan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa karena menilai terdapat persoalan hukum yang belum dipertimbangkan secara utuh.

Kuasa hukum terdakwa, Syahron Lubis, usai persidangan menegaskan bahwa pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap tuduhan penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU.

Menurutnya, perkara rumah tangga antara kliennya dengan pelapor telah lebih dahulu diputus melalui Pengadilan Agama Pekanbaru. 

Dengan adanya putusan tersebut, hubungan hukum sebagai suami istri telah berakhir sehingga menurut pihaknya perlu menjadi pertimbangan penting dalam menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan.

"Pada prinsipnya kami menilai tidak ada penelantaran nafkah lahir maupun batin sebagaimana yang didakwakan. Perkara ini juga telah memiliki putusan perdata di Pengadilan Agama Pekanbaru. 

Dengan demikian, hubungan hukum antara klien kami dengan pelapor sebagai suami istri telah berakhir," ujar Syahrul kepada awak media.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada 8 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam agenda berikutnya, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Alek Prabudi, menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari adanya sengketa hukum lain yang masih memiliki keterkaitan erat dengan pokok perkara pidana.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum terdapat hubungan pra judisial, yaitu ketika penyelesaian suatu perkara pidana berkaitan dengan adanya persoalan keperdataan yang menurutnya belum sepenuhnya tuntas.

Alek merujuk pada ketentuan hukum yang masih berlaku mengenai adanya hubungan pra judisial dalam perkara pidana dan perdata. 

Menurutnya, keberadaan sengketa keperdataan tersebut menjadi aspek yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menilai terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 49 PKDRT.

"Kalau kita merujuk pada ketentuan yang masih berlaku, terdapat hubungan pra judisial karena masih ada keterkaitan dengan perkara keperdataan. Oleh sebab itu, menurut kami persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari dakwaan Pasal 49 PKDRT," jelas Alek.

Perkara ini diperkirakan masih akan melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan eksepsi, tanggapan jaksa, hingga putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian. 

Seluruh proses tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan pada 8 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting untuk menentukan apakah keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim, sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (***)

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,10,berita,166,bisnis,7,Blitar,9,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,489,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,141,hotel,6,hukum,2,iklan,5,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,102,Jambi,1,jatim,91,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,148,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,7,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,5,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,137,Ngada,1,Nganjuk,7,ngawi,2,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,15,Otomotif,2,Padang,2,Painan,10,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,12,papua barat,38,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,504,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,4,politik,29,Ponorogo,17,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,679,rohil,39,rohul,2,salatiga,1,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,4,Sigi,2,sosial,49,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,24,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,5,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trenggalek,71,Tuban,1,Tulungagung,67,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan ; Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata
Dakwaan Pasal 49 PKDRT Mulai Disidangkan ; Tim Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Perlawanan Hukum Berdasarkan Putusan Perdata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHnH6xA0FL7ZfLt5x_4HzWf1W6rkTUXv2wz_9lDAZc7atBcekGsReReeo2oNxog1ESFG-tIVkUHsh5iND1qbF1SMxsTVSClsadZkT4sS2HuoHa1Xt3ezNGhl386qDJshta3T_8tuxrxLL9X9HKTROx7YYde_scLzB7g7568eEaHPXd3S1sRwnVa3I1HcI/w414-h640/1001410716.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHnH6xA0FL7ZfLt5x_4HzWf1W6rkTUXv2wz_9lDAZc7atBcekGsReReeo2oNxog1ESFG-tIVkUHsh5iND1qbF1SMxsTVSClsadZkT4sS2HuoHa1Xt3ezNGhl386qDJshta3T_8tuxrxLL9X9HKTROx7YYde_scLzB7g7568eEaHPXd3S1sRwnVa3I1HcI/s72-w414-c-h640/1001410716.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/07/dakwaan-pasal-49-pkdrt-mulai.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/07/dakwaan-pasal-49-pkdrt-mulai.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content