Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Menguntungkan Posisi Terdakwa

Foto/Istimewa  Pekanbaru - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan h...

Foto/Istimewa 
Pekanbaru - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan saksi ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau justru memperkuat argumentasi pembelaan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/6), dengan terdakwa Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurut Kemal, apabila terdapat persoalan administratif dalam proses pengelolaan keuangan tersebut, maka tanggung jawab berada pada pihak yang menerima delegasi kewenangan.

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.

Terkait polemik proses review dalam pergeseran anggaran, Kemal menyebut ahli menerangkan bahwa permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.

Kemal juga menilai ahli menegaskan bahwa apabila terdapat pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan tidak serta-merta diproses sebagai tindak pidana.

Selain itu, ia menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan.

Menurut Kemal, ahli juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam menjalankan program pemerintahan.

Terkait keberadaan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang diajukan penuntut umum.

"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," kata Kemal. (rls)

COMMENTS

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Nama

Aceh Tamiang,1,air haji,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,36,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,3,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,10,berita,166,bisnis,7,Blitar,10,bola,11,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,489,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,141,hotel,6,hukum,2,iklan,5,indrapura,1,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,102,Jambi,1,jatim,95,jawa barat,1,jawa tengah,14,jawa timur,158,kabanjahe,2,kaimana,4,kalbar,8,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,2,Keerom,6,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,17,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,46,magetan,1,Makasar,1,malang,3,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,137,Ngada,1,Nganjuk,9,ngawi,3,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,15,Otomotif,2,Padang,2,Painan,11,Palembang,2,Palu,1,pamekasan,1,pandagelang,1,papua,13,papua barat,39,pariaman,1,Parungpanjang,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,508,Pelalawan,4,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,7,politik,29,Ponorogo,18,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,684,rohil,39,rohul,2,salatiga,1,Sambas,2,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,9,sepakbola,8,Siak,9,siber,5,Sigi,2,sosial,50,sport,1,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,3,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,47,Sumbar,28,sumut,25,Surabaya,12,tanah karo,5,Tapan,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tarutung,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,6,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,3,tokoh,9,touring,1,trenggalek,75,Tuban,1,Tulungagung,72,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Menguntungkan Posisi Terdakwa
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli Menguntungkan Posisi Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8tkydAPG7-Xt8Lll4Okc7tMO8xsGImwOc77lJrRh_ynG6kfm6aeimvS5avv0C1mZCxkb5cv0ymOLmBFRpDuWXm5rC3nGYEBU9GJ9O8pBpCxTV-uroF_-WnsauI-LovJ1AzWLxKrEhSVvNQOj7MBEr9lW52Vc1F5sJHxFCvfQsh1SSPS1kk3Fzav_Ee8o/w640-h333/1001375578.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8tkydAPG7-Xt8Lll4Okc7tMO8xsGImwOc77lJrRh_ynG6kfm6aeimvS5avv0C1mZCxkb5cv0ymOLmBFRpDuWXm5rC3nGYEBU9GJ9O8pBpCxTV-uroF_-WnsauI-LovJ1AzWLxKrEhSVvNQOj7MBEr9lW52Vc1F5sJHxFCvfQsh1SSPS1kk3Fzav_Ee8o/s72-w640-c-h333/1001375578.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/06/kuasa-hukum-abdul-wahid-keterangan-ahli.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/06/kuasa-hukum-abdul-wahid-keterangan-ahli.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content