Apakah atasan (Gubernur) bisa dilepaskan dari jerat pemerasan jika perintah datang dari bawahannya (misalnya diduga dari kepala dinas atau S...
Apakah atasan (Gubernur) bisa dilepaskan dari jerat pemerasan jika perintah datang dari bawahannya (misalnya diduga dari kepala dinas atau Sekretaris Dinas kepada kepala UPT). Jawabannya harus dilihat dari unsur delik, alat bukti, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana (Opini, Analisis Ilmiah Perspektif Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan dalam Penegakan Hukum Berkeadilan, Oleh: Prof. Dr. H. Sufian Hamim, SH, M.Si, Guru besar Tetap Program Doktor Ilmu Hukum UIR).
1. Dasar Hukum:
Beberapa rujukan utama:
1.Pasal 12 huruf e UU Tipikor: pemerasan oleh pejabat
2.Pasal 603–605 KUHP baru mengatur dalam bab khusus tentang tindak pidana jabatan, antara lain: Mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, tindakan sewenang-wenang pejabat dan pelanggaran kewenangan dalam jabatan
3.Pasal 20–22 KUHP baru Penyertaan (Deelneming):
Mengatur: pelaku, yang menyuruh melakukan, yang turut serta dan yang membantu
4.Putusan-putusan pengadilan Tipikor dan praktik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Unsur Tindak Pidana Pemerasan (Tipikor):
Agar seseorang (termasuk gubernur) dapat dipidana, harus terbukti, sebagai:
1.Pejabat/penyelenggara negara
2.Menyalahgunakan kekuasaan
3.Memaksa orang memberikan sesuatu
4.Ada keuntungan untuk diri sendiri/orang lain
Jika salah satu unsur ini tidak terbukti, maka Gubernur tidak dapat dipidana.
3. Kapan Gubernur Bisa Lepas dari Jerat Pemerasan?
A. Tidak Ada Perintah atau Keterlibatan
Gubernur bisa lepas jika terbukti:
1.Tidak pernah memberi perintah (lisan/tertulis)
2.Tidak mengetahui praktik pemerasan
3.Tidak menerima manfaat
Artinya, perbuatan murni dilakukan oleh kepala dinas/sekretaris dinas.
B. Tidak Terbukti “Mens Rea” (Niat Jahat):
Dalam hukum pidana, harus ada:
1.Kesengajaan (dolus) atau
2.Setidaknya mengetahui (knowledge)
Jika:
1.Gubernur tidak tahu
2.Tidak ada komunikasi yang mengarah ke perintah
Maka unsur kesalahan tidak terpenuhi.
C. Tidak Ada Hubungan Kausal (Link Perintah Dengan Perbuatan):
Harus ada bukti bahwa Perintah Gubernur menyebabkan pemerasan
Jika kepala dinas/Sekretaris Dinas bertindak:
1.Di luar kewenangan Gubernur
2.Tanpa instruksi Gubernur, maka
Gubernur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
D. Tidak Ada Aliran Dana / Keuntungan:
1.Tidak ada uang mengalir ke gubernur
2.Tidak ada bukti menikmati hasil
Menjadi dasar kuat untuk membebaskan Gubernur.
E. Perintah Bersifat Umum (Bukan Instruksi Pemerasan):
Contoh:
1.“Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat”
2.“Hanya ada 1 Gubernur dan 1 Wakil Gubernur Tidak ada Matahari Kembar”
Jika kemudian bawahan menyalahgunakan/ Membuat penafsiran/makna sendiri:
Maka Itu diskresi administratif, bukan perintah pidana.
4. Pola Pembelaan yang Kuat (Jika Gubernur Tidak Terlibat):
Gubernur dapat dinyatakan tidak terbukti bersalah jika dapat menunjukkan:
1.Tidak pernah memberi instruksi pemerasan
2.Tidak mengetahui praktik tersebut
3.Tidak menerima uang/manfaat
4.Tidak ada komunikasi yang mengarah pada perintah
5.Ada sistem pengawasan yang berjalan (good governance)
6.Tindakan bawahan adalah penyimpangan pribadi (rogue behavior)
5. Pola yang Sering Terjadi dalam Keputusan Hakim Tipikor:
Dalam praktik, Hakim sering membedakan:
1.Actor utama, misalnya kepala dinas atau Sekretaris Dinas
2.Atasan administratif saja tidak otomatis bersalah
Banyak kasus menunjukkan:
Atasan (Gubernur) tidak dipidana/Bebas jika tidak terbukti ikut serta (Pasal 20-22 KUHP Baru).

COMMENTS