Dumai — Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Dumai kembali menjadi perhatian publik setelah dipastik...
Dumai — Kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Dumai kembali menjadi perhatian publik setelah dipastikan bahwa Jalan HR Soebrantas tidak jadi ditutup. Perubahan arah kebijakan tersebut dinilai mencerminkan adanya respons pemerintah terhadap dinamika sosial serta masukan dari masyarakat sipil terutama Pemuda dan Mahasiswa.
Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai, Ansor, menilai koreksi kebijakan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian yang wajar dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika sebuah kebijakan menimbulkan respons luas di tengah masyarakat.
“Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, koreksi kebijakan adalah hal yang lumrah. Fakta bahwa Jalan HR Soebrantas tidak jadi ditutup menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan setelah mempertimbangkan aspirasi publik,” ujarnya, menanggapi hasil rapat penataan PKL yang digelar di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, Jum'at (06/02/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam forum itu, Pemko Dumai tetap memaparkan rencana relokasi PKL ke kawasan perkantoran Jalan HR Soebrantas dengan kapasitas ratusan pedagang, namun tanpa disertai kebijakan penutupan jalan utama sebagaimana sebelumnya berkembang di ruang publik.
Menurut GEMPA, perubahan kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa perumusan kebijakan publik harus bersifat adaptif, dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, dan ekonomi secara berimbang.
“Penataan PKL tidak bisa dilihat hanya dari sisi estetika kota. Ada dimensi mobilitas warga, keselamatan lalu lintas, serta keberlangsungan ekonomi pedagang kecil yang harus menjadi pertimbangan utama,” jelas Koordinator Umum GEMPA.
GEMPA juga mencermati sejumlah skema lanjutan yang disampaikan dalam rapat tersebut, antara lain rencana pengenaan tarif sewa lapak, pemberian tenggat waktu hingga akhir Ramadan, serta agenda sosialisasi pada hari Rabu yang akan melibatkan PKL dari kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim.
Menurut GEMPA, kebijakan lanjutan tersebut perlu dikomunikasikan secara terbuka dan partisipatif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penataan hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lain.
“Sosialisasi seharusnya menjadi ruang dialog dua arah. Pemerintah perlu memastikan bahwa pedagang memahami skema yang ditawarkan dan memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun keberatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, GEMPA menekankan bahwa penataan PKL seharusnya ditempatkan dalam kerangka kebijakan jangka panjang yang selaras dengan regulasi daerah, perlindungan usaha mikro dan kecil, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penataan yang efektif adalah penataan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil dan berkelanjutan secara sosial,” tambahnya.
GEMPA menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan penataan PKL di lapangan. Mereka berharap koreksi kebijakan yang telah dilakukan menjadi momentum bagi Pemko Dumai untuk memperkuat kualitas perencanaan serta pelibatan publik dalam setiap kebijakan strategis.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa kebijakan publik akan lebih kuat dan minim gejolak jika dibangun dengan komunikasi yang baik dan partisipasi masyarakat sejak awal,” pungkas Koordinator Umum GEMPA.
Isu penataan PKL di Dumai kini dipandang sebagai refleksi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat khususnya di Pemuda dan Mahasiswa, sekaligus ujian konsistensi pemerintah dalam mengelola dinamika kepentingan publik secara demokratis, proporsional, dan berimbang.

COMMENTS