Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Merdeka Lama (Cilukba). Alamat Kantor Baru Jalan Bintan Gang Paris 1 Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???

Pekanbaru, 17 Desember 2025 - Aksi Damai Mahasiswa Rohil di depan kantor BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi di sambut baik oleh p...

Pekanbaru, 17 Desember 2025 - Aksi Damai Mahasiswa Rohil di depan kantor BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi di sambut baik oleh pihak BPN Provinsi Riau.

Aksi damai tersebut bertujuan agar BPN Provinsi Riau mendengar dan menindak lanjuti pengaduan dan aspirasi mahasiswa atas kegiatan PT Salim Ivomas Pratama yang mana izin HGU nya sudah habis alias mati dari 31 Desember 2023 tetapi masih tetap beroperasi, seharus nya tentu mereka wajib mengembalikan kepada negara kawasan tersebut.

Di tambah lagi banyak kewajiban - kewajiban dari pihak perusahaan terhadap masyarakat tempatan yang tidak di realisasikan seperti : Plasma, CSR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Tentunya ini sangat merugikan masyarakat tempatan.

Tuntutan mahasiswa Rohil antara lain :

1. Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. Salim Ivomas Pratama dan Segera Tetapkan sebagai TORA.

Kami menuntut dan menolak total terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Salim Ivomas Pratama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 Tanggal 16 Februari 1988.

Berdasarkan Pasal 36–39 PP No. 18 Tahun 2021 (seperti yang tertera pada dokumen), setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria (TORA).

Kami menuntut BPN:

Secara resmi menyatakan HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

BPN segera memproses dan menetapkan eks-HGU tersebut, khususnya bagian yang dikuasai PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. seluas ± 19.736 Ha, sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima TORA, termasuk Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

2. Usut Tuntas Pelanggaran Hukum dan Tetapkan Sanksi atas Operasional Tanpa Izin HGU.

Kami meminta BPN untuk menerbitkan surat peringatan/rekomendasi sanksi penertiban atau tindakan hukum yang tegas atas operasional perusahaan beserta 3 (tiga) unit Pabrik Kelapa Sawit yang terus berjalan meskipun izin HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021) yang merugikan negara dan masyarakat.

Implikasi TORA: Pelanggaran ini memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan telah wanprestasi dan tanah wajib dikembalikan kepada negara untuk program TORA.

Terkait Plasma 20%: Kami menuntut BPN dan LHK/Dinas Perkebunan untuk memastikan perusahaan segera menunaikan kewajiban plasma ± 20% (sesuai Permen No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014), dikarenakan sudah 37 tahun PT. Salim Ivomas berdiri tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat dan plasma di luar objek TORA yang diajukan oleh kelompok tani masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

3. Audit Pajak Komprehensif dan Penegakan Hukum Segera.

Kami meminta BPN untuk menyampaikan data status HGU yang telah mati dan operasional ilegal selama kurang lebih 2 tahun kepada DJP dan APH sebagai dasar untuk dilakukan audit pajak komprehensif dan tuntas terhadap PT. Salim Ivomas Pratama.

Audit ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas jika terbukti adanya kerugian negara.

Sinergi Instansi: Menuntut BPN untuk segera berkoordinasi dengan Kemen ATR/BPN, LHK, Pemerintah Daerah (GTRA), DJP, dan APH (sesuai poin Koordinasi Instansi di dokumen) guna mempercepat penertiban, penegakan hukum, dan penetapan eks-HGU sebagai TORA.

4. Meminta BPN Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan manipulasi data plasma sebesar 12% terhadap masyarakat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Aksi damai mahasiswa tersebut di terima perwakilan pihak BPN Provinsi Riau Bapak Bambang Prasongko Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau,

Juga beberapa Kabid yang ikut menyertai,

Dari hasil komunikasi di lapangan antara mahasiswa dan pihak BPN Provinsi Riau, Pihak BPN Provinsi Riau Menerima tuntutan dari pihak mahasiswa dan akan segera di sampaikan ke pimpinan, Agar segera di tindak lanjuti.

Aksi serupa juga akan di lakukan di kabupaten Rohil tepat nya di wilayah perusahaan PT Salim Ivomas Pratama oleh masyarakat dan mahasiswa.

Semoga ini bisa jadi atensi pejabat - pejabat pemerintahan yang terkait,

Sesuai dengan statement bapak Prabowo dalam rapat kabinet " tidak ada yang bisa memperpanjang perizinan terutama izin menyangkut dengan pertanahan ".


Rilis : ( team investigasi media)

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,5,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,237,bisnis,14,Blitar,1,bola,21,Boyolali,4,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,464,entertainment,12,fenomena,5,hot,145,hotel,9,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,84,Jambi,1,jatim,1,jawa tengah,13,jawa timur,4,kalbar,6,Kampar,14,Kandis,3,Kepri,6,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,56,Kuansing,15,kuliner,2,lampung,32,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,Morowali,3,motivasi,23,Musik,1,nasional,126,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,26,opini,8,Otomotif,2,Padang,2,Palembang,2,papua barat,1,pariaman,1,pekanbaru,318,Pelalawan,1,pendidikan,10,penginapan,3,politik,37,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,3,riau,435,rohil,34,rohul,3,Sei Kijang,1,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,3,sosial,40,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,6,sulsel,3,sumatera,39,Sumbar,11,sumut,15,tanah karo,3,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,1,tokoh,9,touring,1,trenggalek,2,Tulungagung,1,umkm,13,unik,5,video,2,watansoppeng,1,wisata,12,wonogiri,6,Yogyakarta,1,
ltr
item
harian pers nusantara: HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???
HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEishVSGl-5sHGQoTpTYMPTPqMSoShOcm-iZKksGc8cPUW4D_85AjwNFxgMOvPJCfesjHJI6vEQVAiLoS1lBdKnHTtOOwFAOtGT0NxtYQ8yG7e6cXHxzR8I4wPTmTvhmeATi9kdO39t6ONOI-tEEqL3YVmpqv-fErhMwC2P-KRMmRHXdcXTBmpGqeh0-xdk/s320/1001132416.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEishVSGl-5sHGQoTpTYMPTPqMSoShOcm-iZKksGc8cPUW4D_85AjwNFxgMOvPJCfesjHJI6vEQVAiLoS1lBdKnHTtOOwFAOtGT0NxtYQ8yG7e6cXHxzR8I4wPTmTvhmeATi9kdO39t6ONOI-tEEqL3YVmpqv-fErhMwC2P-KRMmRHXdcXTBmpGqeh0-xdk/s72-c/1001132416.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/12/hgu-pt-salim-ivomas-pratama-sudah.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/12/hgu-pt-salim-ivomas-pratama-sudah.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content