PEKANBARU – Meski Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun janji pemerintah provinsi un...
PEKANBARU – Meski Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun janji pemerintah provinsi untuk memberikan seragam gratis bagi siswa baru SMA dan SMK negeri dari keluarga kurang mampu tetap harus ditunaikan. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sabam Tanjung kepada awak media, Minggu (23/11/2025).
Sabam menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Riau wajib transparan terkait pengadaan seragam gratis tersebut. Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah anggaran telah disiapkan atau justru belum dialokasikan, apalagi tahun anggaran 2025 segera berakhir dan sekolah akan memasuki masa libur.
Ia menyebut pihaknya akan mengawal penuh pengadaan seragam gratis ini, mengingat kasus yang menjerat Abdul Wahid diduga turut menyentuh persoalan pergeseran anggaran.
Hal ini diperkuat dengan penggeledahan KPK di Kantor Disdik Riau pada Kamis (13/11/2025), di mana sejumlah dokumen penting dan barang bukti diamankan untuk pendalaman kasus.
“Jangan sampai anggaran seragam gratis ini ikut digeser. Ini yang perlu kami kawal,” tegas Sabam.
Selain itu, Sabam menyoroti sejumlah persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Di antaranya tunda bayar BOSDA 2024, yang dijelaskan Plt Kadisdik Riau bahwa pencairannya harus menunggu audit BPK dan baru akan diakomodasi melalui APBD-P 2025.
Tidak hanya itu, tunda bayar gaji juga terjadi pada Oktober 2025 terhadap lebih dari 18 ribu pegawai Disdik Riau yang terdiri dari ASN dan P3K, yang baru dibayarkan pada awal November.2025
DPP SPI meminta KPK segera menyampaikan hasil temuan penggeledahan di Disdik Riau kepada publik, karena kondisi pasca-penggeledahan dinilai berdampak pada pelayanan pendidikan.
“HP pejabat Disdik banyak yang tidak aktif, mulai dari Kabid hingga Kadis, apalagi PPTK dan PPK. Lalu bagaimana kepala sekolah bisa berkoordinasi? Ini membuat pendidikan Riau tersendat,” ujar Sabam
Terkait seragam, Sabam mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan jual beli seragam di sekolah, karena hal tersebut jelas dilarang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
*Aturan tersebut menegaskan:*
Sekolah hanya boleh memfasilitasi, bukan mewajibkan pembelian seragam di sekolah (Pasal 12).
Sekolah dilarang membebani orang tua untuk membeli seragam pada kenaikan kelas maupun PPDB (Pasal 13).
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau jabatan (Pasal 14).
Jika tidak ada kejelasan mengenai seragam gratis dan pejabat Disdik Riau tetap pasif dalam menjalankan tugasnya
DPP SPI meminta Plt Gubernur melakukan evaluasi menyeluruh agar Disdik kembali sehat dan bersemangat menjalankan kewajiban memajukan pendidikan di Riau,” tegas Sabam menutup pernyataan **

COMMENTS