Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik) Dunia hukum di Bumi Lancang Kuning hari ini sedang dipertontonkan sebuah drama yan...
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dunia hukum di Bumi Lancang Kuning hari ini sedang dipertontonkan sebuah drama yang penuh dengan anomali. Kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kini telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, bagi kita yang terbiasa membedah anatomi kebijakan dan prosedur birokrasi, ada aroma “pemaksaan fakta” yang menyeruak. Sejak awal, kasus ini digulirkan dengan narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun secara ajaib bermutasi menjadi tuduhan “jatah preman” yang disandarkan pada pengakuan sepihak staf ahli. Pertanyaannya sederhana namun mendalam: Apakah kita sedang menegakkan hukum, atau sedang merajut skenario untuk menjatuhkan seorang pemimpin yang dipilih rakyat?
Anomali Hukum: Dari Drama OTT ke “Jatah Preman”
Publik tidak boleh amnesia. Narasi awal yang dilempar ke permukaan adalah OTT—sebuah tindakan hukum yang secara fundamental mensyaratkan adanya tangkap tangan saat transaksi terjadi. Namun, dalam kenyataannya, Abdul Wahid tidak pernah tertangkap tangan memegang uang panas. Kerancuan ini semakin menjadi ketika dakwaan bergeser menjadi “jatah preman”—sebuah terminologi jalanan yang tidak dikenal dalam nomenklatur hukum formal, namun sangat efektif untuk membunuh karakter seseorang.
Perubahan narasi dari penangkapan langsung menjadi pengumpulan bukti berdasarkan “katanya” menunjukkan adanya kerapuhan di tingkat penyidikan. Jika benar ada OTT, di mana barang buktinya di tangan Gubernur? Jika kemudian tuduhan ini hanya bersandar pada aliran dana melalui pihak ketiga (staf ahli), maka kita sedang menyaksikan sebuah loncatan logika hukum yang sangat berbahaya bagi demokrasi kita.
Mata Rantai yang Putus: Ketidaktahuan Gubernur atas Sosok Kadis PUPR
Satu fakta yang paling mengejutkan sekaligus mencerahkan adalah pengakuan jujur Abdul Wahid bahwa beliau sama sekali tidak mengenal secara personal sosok Kepala Dinas PUPR yang disebut-sebut dalam lingkaran kasus ini. Dalam teori konspirasi pidana, sebuah kejahatan terorganisir memerlukan kedekatan atau setidaknya jalur komunikasi langsung antara pemberi perintah dan pelaksana.
Bagaimana mungkin seorang Gubernur menjalin kesepakatan gelap terkait proyek-proyek strategis dengan seseorang yang asing baginya? Ketidaktahuan ini menjadi bukti kuat bahwa telah terjadi distorsi informasi dan penyalahgunaan akses oleh oknum staf ahli. Staf ahli inilah yang diduga kuat memerankan diri sebagai "jembatan gelap", mencatut nama Gubernur seolah-olah ada instruksi khusus, padahal sang Gubernur sendiri tidak memiliki relasi personal maupun komunikasi intens dengan Kadis tersebut.
Representasi Liar: Ketika “Dosa” Bawahan Menjadi Beban Pimpinan
Dalam Hukum Administrasi Negara, terdapat garis api yang tegas antara Atribusi, Delegasi, dan Mandat. Jika seorang staf ahli bergerak "liar", bertindak secara mandiri tanpa sepengetahuan pimpinan, maka secara hukum pidana hal tersebut tidak bisa ditarik ke atas. Sebagaimana ditegaskan dalam asas hukum pidana universal, nullum crimen sine culpa (tidak ada pidana tanpa kesalahan).
Korupsi harus memenuhi unsur Mens Rea (niat jahat) yang dibuktikan dengan instruksi langsung. Jika Abdul Wahid bahkan tidak mengenal sang Kadis, di mana letak koordinasi niat jahat tersebut? Ini memperkuat dugaan bahwa beliau adalah korban dari pengkhianatan birokrasi yang dilakukan oleh orang-orang yang menjual nama besar Gubernur demi keuntungan pribadi.
Perspektif Kebijakan Publik: Pemimpin yang Menjadi Korban “Shadow Government”
Sebagai pengamat kebijakan, saya melihat fenomena ini sebagai peringatan bagi seluruh kepala daerah. Fenomena Shadow Government—di mana staf atau orang lingkar dalam bergerak melampaui kewenangan—seringkali menjadi lubang hitam yang menelan integritas pimpinan.
Abdul Wahid adalah figur yang berangkat dari bawah, seorang santri yang memahami nilai amanah. Sangat tidak logis secara nalar kebijakan, seorang pemimpin yang sedang membangun kepercayaan publik dengan visi ekonomi biru dan perbaikan infrastruktur, justru mempertaruhkan karir politiknya melalui tangan pihak-pihak yang bahkan tidak beliau kenal secara dekat. Logika ini harus digunakan oleh Majelis Hakim: Apakah masuk akal seorang Gubernur memerintahkan tindakan koruptif secara amatir melalui perantara yang asing baginya?
Menuntut Keadilan yang Objektif
Kita tidak membela korupsi, tetapi kita membela kebenaran materiil. Jika Abdul Wahid ditersangkakan hanya berdasarkan “katanya” dari seorang staf ahli yang bermain di air keruh, maka ini adalah lonceng kematian bagi kepastian hukum di Indonesia. Siapa pun bisa menjadi korban jika pengakuan satu orang bisa menjerat orang lain tanpa bukti surat atau bukti elektronik yang mendukung instruksi tersebut.
Masyarakat Riau harus tetap jernih. Jangan biarkan harapan kita akan pembangunan Riau yang lebih baik sirna karena skenario hukum yang dipaksakan. Kita mendukung proses hukum, namun kita menolak kriminalisasi yang berbasis pada asumsi dan pengakuan sepihak yang penuh lubang.
Kesimpulan: Warkah Nurani untuk Yang Mulia Majelis Hakim
“Sebagai penutup, izinkan saya menyampaikan sebait rasa dari lubuk hati masyarakat yang rindu akan keadilan hakiki. Di tangan Yang Mulia Majelis Hakim, terpikul amanah yang bukan sekadar urusan dunia, melainkan urusan yang akan dipersaksikan di hadapan Sang Maha Adil kelak.
Dalam adat Melayu, kita mengenal petuah: ‘Tegak adat karena benar, tegak daulat karena adil’. Maka, ketika kita melihat sosok Abdul Wahid, kita sedang melihat seorang pemimpin yang mandatnya lahir dari doa rakyat, namun kini terbelenggu oleh jeratan kata-kata sepihak. Bagaimana mungkin selembar vonis dijatuhkan hanya berdasarkan ‘kabar burung’ dari lisan seorang bawahan, sementara Sang Gubernur sendiri bahkan tak mengenal rupa dan sosok mereka yang dituduhkan bekerja sama dengannya?
Bukankah tegaknya hukum itu untuk mencari kebenaran yang terang benderang, bak ‘menyuluh di hari siang’? Jika tidak ada niat di hati, tidak ada tangan yang memberi instruksi, dan tidak ada rupa yang dikenal dalam sebuah janji, maka menetapkan beliau bersalah hanyalah akan mengukir luka pada rasa keadilan kita semua.
Janganlah sampai ‘marwah terbuang karena fitnah, pemimpin hilang karena salah sangka’. Kami mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia, agar dalam mutus perkara ini, benar dipanggil benar, salah dipanggil salah. Biarlah hukum menjadi payung yang melindungi mereka yang tak bersalah dari hujan fitnah yang dibawa oleh angin kepentingan.
Semoga Yang Mulia diberikan kejernihan hati untuk melihat bahwa Abdul Wahid bukanlah aktor dari sebuah skenario, melainkan korban dari sebuah pengkhianatan birokrasi yang memilukan. Sebab, ‘sekali keadilan itu tumbang, maka robohlah marwah sebuah negeri’.
Kepada Tuhan kita berserah, kepada nurani Yang Mulia kami menitipkan harapan akan tegaknya keadilan yang sebenar-benarnya adil.”

COMMENTS