Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total?

Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek H-Mind kian tak terkendali di Kota Batam. Dugaan praktik “main mata” antara jaringan ...

Batam – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek H-Mind kian tak terkendali di Kota Batam. Dugaan praktik “main mata” antara jaringan mafia dan oknum aparat Bea Cukai mencuat, memunculkan pertanyaan serius: mengapa pengawasan negara begitu lemah padahal aturan hukumnya jelas?

Peredaran Terang-Terangan

Pantauan lapangan tim media menunjukkan rokok H-Mind beredar bebas di berbagai kawasan, dari Sagulung hingga pusat perdagangan Nagoya. Kemasan rokok tidak mencantumkan nama produsen maupun identitas perusahaan (PT), tanda klasik produk ilegal.

Seorang pedagang kaki lima di Lubuk Baja mengaku barang dagangannya diantarkan langsung oleh kurir. “Rokok ini ada yang hantar bang, katanya aman, makanya saya pajang aja di etalase,” ujarnya singkat, enggan menyebut nama, Jumat (19/9/25).

Sumber terpercaya di Sagulung menambahkan keterangan lebih tajam. “Kalau gak salah, nama Z dan SS turut terlibat dalam lingkaran pemain rokok H-Mind itu. Patut diduga bos-bos mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Batam, karena tidak mungkin orang BC tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Batam,” ujarnya, Selasa (16/9/25).

Indikasi Kuat Pembiaran Aparat

Dugaan keterlibatan oknum aparat kian menguat seiring tak adanya operasi signifikan dari Bea Cukai Batam. Padahal sejak 17 Mei 2019, pemerintah mencabut pembebasan cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ). Artinya, setiap produk tembakau yang masuk dan beredar di Batam wajib membayar cukai.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.

Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

“Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

Belum Ada Jawaban Bea Cukai

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok H-Mind ilegal ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

Seruan Tindakan Tegas

Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi. (Tim SPI)

COMMENTS

Nama

artis,40,banda aceh,1,bandung,2,Bangkinang,3,batam,2,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,428,entertainment,11,fenomena,2,hot,136,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,2,Internasional,4,Jakarta,74,jatim,1,kalbar,5,Kampar,12,Kandis,3,Kepri,3,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,99,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,Otomotif,2,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,241,pendidikan,10,penginapan,3,politik,33,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,303,rohil,27,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,33,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,6,Sumbar,5,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total?
Rokok H-Mind Ilegal Merajalela, Bea Cukai Batam Disorot: Pengawasan Gagal Total?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxgKnfJQetkJgdrPSCps-HLBDbGjN-D4GTkmfwJbcU-7P4ojBVVegCk2Mxiv8r1pKQGL5Awz07w1iH6LnqPsBuhXpsD7wI7WYyY0unHkaYtMridj_n23vgY1CEVRq3efO71B3b8vlggmKyo4AsWIgQly1hudBFLCVMR2oQXC0ZlNSqnUC_szyZZosBvn8/s320/1000982898.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxgKnfJQetkJgdrPSCps-HLBDbGjN-D4GTkmfwJbcU-7P4ojBVVegCk2Mxiv8r1pKQGL5Awz07w1iH6LnqPsBuhXpsD7wI7WYyY0unHkaYtMridj_n23vgY1CEVRq3efO71B3b8vlggmKyo4AsWIgQly1hudBFLCVMR2oQXC0ZlNSqnUC_szyZZosBvn8/s72-c/1000982898.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/09/rokok-h-mind-ilegal-merajalela-bea.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/09/rokok-h-mind-ilegal-merajalela-bea.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content