Dumai – Asap pembuangan limbah yang betebaran dari polusi Perusahan harus nya bisa ditertibkan dan Perusahaan hendaknya bisa menjaga keseha...
Dumai – Asap pembuangan limbah yang betebaran dari polusi Perusahan harus nya bisa ditertibkan dan Perusahaan hendaknya bisa menjaga kesehatan disekitar lingkungannya sesuai undang - undang mengatur sebagai berikut : Undang-undang terkait lingkungan hidup yang tercemar yang utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). UU ini mengatur tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Selain UU PPLH, ada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH yang lebih detail. Ada juga peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Elaborasi:
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH):
Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia, termasuk dalam hal pencemaran. UU ini mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dan kegiatan dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran, serta sanksi bagi yang melanggarnya. menjelaskan pencemaran lingkungan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021:
PP ini lebih rinci mengatur tentang penyelenggaraan PPLH, termasuk bagaimana menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan bagaimana pemerintah pusat dan daerah melaksanakan tugasnya dalam PPLH.
PP No. 82 Tahun 2001:
Peraturan pemerintah ini khusus mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, yang merupakan bagian penting dari PPLH.
PermenLHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan):
Ada berbagai PermenLHK yang mengatur lebih detail tentang berbagai aspek PPLH, seperti pengelolaan limbah B3, izin lingkungan, dan standar kegiatan usaha.
Sanksi:
UU PPLH menetapkan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Misalnya, Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pencemaran Lingkungan:
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Kesimpulan:
Pencemaran lingkungan di Indonesia diatur dalam UU PPLH No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 82 Tahun 2001, serta berbagai PermenLHK. UU PPLH menjadi landasan utama, sedangkan PP dan PermenLHK memberikan detail implementasinya. Sanksi pidana dan denda diterapkan terhadap pelaku pencemaran.
Saat awak media menginformasikan kronologis kepada Bakhrizal selaku RT 011, menyampaikan Kronologis kejadian tgl 17-maret- 2025
“ Terkait daun pisang yang menghitam dibelakang rumah saya selaku ketua RT 011,saya baru tahu bahwa daun pisang ada bercak bercak hitam. Sekitar jam 11 pagi langsung saya poto dan vidiokan kemudian langsung saya kirimkan melalui grup Komunitas kelurahan tanjung palas, permohonan saya ditujukan ke Pak lurah untung effendi, kemudian pak lurah meneruskan kepihak pertamina, karena atas pernyataan saya itu adalah dari polusi limbah pabrik pertamina.
Dan kebetulan hari itu ada berbuka puasa bersama dengan pihak pertamina di masjid Alqiyam tanjung palas dengan masyarakat disekitar masjid, sesudah berbuka bersama dan dilanjutkan sholat maghrib saya langsung pulang, ternyata mlm itu juga dari pihak manager HSSE yaitu bapak Syahrial membuat pernyataan bahwa daun pisang yg dikirim kan ke pertamina tadi oleh ketua RT 011 itu adalah Jamur, itulah pernyataan pak Syahrial kepada Pak lurah dan juga masyarakat yang ada disitu.
Kemudian pak lurah meneruskan ke grup komunitas atas pernyataan manager HSSE tadi, tentunya saya selalu yg melaporkan bertanya sama pak lurah, kapan pihak pertamina mengambil sampel daun pisang ke belakang rumah saya, itulah pertanyaan saya sama pak lurah, dan pak lurah juga nggak bisa jawab.
Setelah dua hari kejadian saya langsung buat laporan ke dinas pertanian yaitu tgl 19-03-2025 sekitar jam 10 pagi, hari itu juga dinas pertanian turun ke lokasi belakang rumah saya sekitar jam 13'30 dan langsung mengambil sampel daun pisang,
Ada tiga lembar daun pisang yg di ambil
1.pisang raja
2.pisang kepok
3.pisang lemak manis.
Dan hari itu juga dikirim ke pekanbaru karena labor nya ada di pekanbaru katanya.
Saya dapat hasil lab nya sesudah lebaran satu minggu, yg mana hasilnya dinamakan Embun jelaga, saya baru tahu apa itu embun jelaga, dan bagaimana dengan resiko kesehatan bagi manusia dan lingkungan setelah saya pelajari dari internet.
Dan saya juga melaporkan terkait air tampungan saya yg ada di drom pada menghitam, kemudian pak lurah juga meneruskan laporan saya ke pihak pertamina, barulah pertamina turun kerumah saya dan juga dua orang warga untuk mengambil sampel dari air tersebut, ternyata hasil laporan ke pak lurah dari pertamina bahwa tidak ada terkontaminasi oleh limbah pabrik pertamina.
Kemudian saya buat laporan ke dinas lingkungan hidup, sudah dua kali saya kesana bersama ketua lpmk, ketua forum RT dan satu orang masyarakat, tapi dgn laporan saya ke DLH terkait limbah pabrik pertamina dan juga kebisingan sampai sekarang belum dapat di mediasi oleh DLH nya, kemahuan kami mewakili masyarakat tanjung palas untuk di pertemukan sama pertamina DLH dan juga masyarakat tanjung palas,
Tapi impormasi yg saya dapat DLH sdh memanggil pertamina, tapi tidak melibatkan kami dan masyarakat
Demikian dulu kejadian kronologis nya trimakasih”. Ungkapnya.
Apa itu jelaga ?
Zat hitam yang berbentuk oleh pembakaran atau terpisah dari bahan bakar selama pembakaran, naik dalam bentuk pertikel – pertikel halus dan melekat pada sisi – sisi cerobong atau pipa yang menyalur asap.
Apakah jelaga berbahaya ?
Kerana jelaga merupakan korsinogen yang diketahui. Maka jelaga dapat meningkatkan resiko kanker. Bagi mereka yang memiliki sistem kekebalan yang lemah dan kepekaan tubuh kesehatan yang buruk menghirup pertikel jelaga dapat merusak jantung dan paru – paru. Memperburuk kondisi pernapasan kronis seperti asma dan emfisema.
Rilis : Jon Akmal
COMMENTS