Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan ...


Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka.

Penahanan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.

Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,227,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,365,entertainment,11,fenomena,2,hot,121,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,18,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,187,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,1,riau,186,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,26,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung
Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfWvVK-0jjVYBujl2xEQSb48JRTpTWsS-pNvx-dEo1rH7kwt1_LhrtP5mLtfmw3F2-bh57a9gNX64FuKrBQf3LbkhwRUE1tBGOSA-4hNq2ESFIMOjvc8XTkHdPhipwXpBiqtbM6lLvIzS-i-T11imQaRAXLAhlpPpVMdlx3fWGdE7Jz5QQFzh0g4yj/s320/IMG-20230429-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfWvVK-0jjVYBujl2xEQSb48JRTpTWsS-pNvx-dEo1rH7kwt1_LhrtP5mLtfmw3F2-bh57a9gNX64FuKrBQf3LbkhwRUE1tBGOSA-4hNq2ESFIMOjvc8XTkHdPhipwXpBiqtbM6lLvIzS-i-T11imQaRAXLAhlpPpVMdlx3fWGdE7Jz5QQFzh0g4yj/s72-c/IMG-20230429-WA0054.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2023/04/jadi-tersangka-direktur-utama-waskita.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2023/04/jadi-tersangka-direktur-utama-waskita.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content