DUMAI - Kamis, (30/03/2023) Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai lakukan demo terkait masalah dugaan pembuangan ...
DUMAI - Kamis, (30/03/2023) Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai lakukan demo terkait masalah dugaan pembuangan air limbah PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) dan status kepemilikan izin IPAL DPA yang sudah beroperasi dari tahun 2013.
Kegiatan turun aksi Demo ini langsung dikomandoi oleh Koordinator Lapangan Mhd. Nofrizal Gunawan. P, dan kawan-kawan mahasiswa lainnya, aksi Demo ini juga dikawal oleh pihak Polres Dumai, sesuai dengan UU 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.
Dalam aksi ini mahasiswa mempersoalkan kondisi perusahaan yang masih bermasalah dengan kepemilikan izin limbahnya, serta tidak adanya tindak lanjut dari pihak DLH dan DPRD yang terpantau sudah turun pengecekan ke perusahaan.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai akan mengusut tuntas perihal dugaan pembuangan air limbah yang sengaja dibuang oleh pihak perusahaan PT DPA ke laut, dan ini juga langkah awal bagi kami untuk mengusut seluruh perusahaan dikota dumai yang terduga juga melakukan aktifitas yang sama tanpa adanya IPAL," ungkap Mhd. Nofrizal Gunawan selaku Koordinator Lapangan AMPLI.
Nofrizal juga menambahkan " Bahwa kami akan melakukan Audiensi besok ke DLH Kota Dumai, untuk memastikan Kepemilikan Izin izin lingkungan serta izin lain yang berkaitan dengan PT DPA, walaupun sudah juga diakui oleh PT DPA beberapa waktu yang lalu melalui GM PT DPA saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di kantor DPRD Kota Dumai, kami ingin benar benar memastikan kalau izin tersebut memang belum ada, kalau benar belum ada, kami minta pihak pemerintah dan aparat terkait, untuk bisa menghentikan Operasional perusahaan, Karna jelas jelas melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Dari PT. DPA juga hadir pihak Manajemen yaitu Bapak Mulyono, selaku perwakilan dari pihak Perusahaan, dalam pertemuan singkat bersama dengan Massa AMPLI yang Aksi siang ini, Bapak Mulyono juga menyampaikan bahwa belum memiliki Izin IPAL sampai saat ini karna dalam proses pengurusan, namun ketika ditanyakan kembali apakah izin ini sudah diajukan prosesnya jauh hari dari awal perusahaan berdiri sejak 2013, atau baru diajukan ketika persoalan PT DPA ini mencuat ke Publik, Pihak perusahaan tidak menjawab.
Konfirmasi awak media kembali kepada Koordinator Aksi yaitu Nofrizal Pulungan," Apa tindakan selanjutnya dari AMPLI setelah Aksi hari ini ? ", Nofrizal menyampaikan " Bahwa AMPLI akan mengumpulkan informasi yang Konkrit, kalau sudah terkumpul, kita akan susun langkah, kalau terbukti ada pidana, kita akan laporkan ke Polres, Polda dan mengirimkan surat laporan ke Polri, namun ketika hanya sampai pada pelanggaran Admistrasi seperti ketidakpemilikan Izin IPAL, Kami minta DLH Dumai, Provinsi dan Kementrian untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian Operasional sampai izin dipenuhi, Karna sebelumnya Pihak perusahaan juga sudah pernah mendapatkan sanksi Administratif dari Kementrian LH, dan jika tetap tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, kami akan terus melakukan Aksi berikutnya dengan menggandeng elemen elemen pemuda dan masyarakat lainnya, terkhusus yang konsen menyoroti persoalan lingkungan di Kota Dumai.
Sumber : AMPLI Kota Dumai
COMMENTS