Dumai - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamanan KE (27), terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sab...
Dumai - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamanan KE (27), terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sabtu 05/11/2022.
Turut serta ikut diamankan beberapa barang bukti berupa, 6 ( Enam ) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ), 2 (dua) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna Hitam .
Dikatakan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK yang diwakili oleh Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H peran dari KE (27) adalah sebagai perantara.
"Peran terduga yang kita amankan ini adalah sebagaimana perantara," Katanya.
Iptu Bonardi Purba S.H, Menjelaskan, Sabtu tanggal 05 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di ruang pangkas rambut miliknya di Jl. Raya Lubuk Gaung.
Kemudian dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, pada saat digeledah ditemukan 2 (dua) buah kotak rokok gudang garam, 1 (satu) kotak berisi 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan di 1 (satu) kotaknya lagi berisikan 2 ( dua ) paket kecil diduga narkotika jenis shabu ditempat tersangka duduk.
"Hasil introgasi tersangka menerangkan hanya sebagai perantara menerima titipan diduga narkotika jenis shabu dari MI (DPO), tersangka hanya berperan menyerahkan diduga narkotika jenis shabu kepada pembeli setelah ditelpon oleh MI, tersangka tidak mengetahui dimana alamat MI, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Sembilan guna peroses lanjut," Ujar Kapolsek.
Jika nanti memang terbukti, maka kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rilis Resmi
Pewarta : Juli
COMMENTS