DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Krisbow Indonesia Cabang...
DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (10/08/2022).
"Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang berhasil diamankan yakni ER Alias RN (27) seorang Karyawan PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai yang merupakan warga Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Jumat (12/08/2022).
Pengungkapan bermula pada, Sabtu (30/07/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB, pimpinan PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai melakukan pengecekan barang di toko dan menemukan kekurangan sejumlah barang-barang, kemudian dilakukan pengecekan administrasi dokumen di toko dan ditemukan beberapa dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER Alias RN (27).
Kemudian saat dikonfirmasi kepada ER Alias RN (27) terkait dokumen pemesanan fiktif tersebut, ER Alias RN (27) mengakui telah memalsukan dokumen pemesanan fiktif untuk mengeluarkan barang dari toko tanpa melakukan transaksi di pos kasir sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 (dua puluh enam) kali transaksi. Atas kejadian tersebut PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai mengalami kerugian hingga Rp. 97.150.592,- (sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (10/08/2022) sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan ER Alias RN (27) di PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai Jalan Sultan Hasanuddin No. 15 dan No. 17 RT. 018 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. ER Alias RN (27) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Berita Acara Stock Opname PT. Krisbow Indonesia Cabang Dumai, 1 (satu) lembar Perjanjian Kerja Karyawan atas nama ER Alias RN (27), 3 (tiga) lembar Slip Gaji Karyawan atas nama ER Alias RN dan 2 (dua) lembar Job Description Karyawan atas nama ER Alias RN.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, adapun modus operandi ER Alias RN (27) ialah melakukan penggelapan dengan cara membuat dokumen pesanan barang fiktif atas nama sales ER Alias RN (27) dengan tujuan mengeluarkan barang dari toko tanpa melakukan transaksi di pos kasir sejak tanggal 09 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 26 (dua puluh enam) kali transaksi. Untuk kemudian di jual kembali melalui media online dan terhadap keuntungan dari perbuatan penggelapan tersebut dinikmati untuk diri sendiri guna memenuhi kebutuhan ataupun keperluan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka ER Alias RN (27) akan dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (*)
COMMENTS