Amplop Hasil Karya Tulis Jurnalis Jangan disebut Suap

Gambar : Ilustrasi Dumai - Sabtu, 09/07/2022. Ada kebiasaan kecil di beberapa instansi, atau narasumber apabila mengundang wartawan untuk k...

Gambar : Ilustrasi

Dumai - Sabtu, 09/07/2022. Ada kebiasaan kecil di beberapa instansi, atau narasumber apabila mengundang wartawan untuk konferensi pers, jumpa pers atau sejenisnya, mereka menyediakan amplop berisi uang untuk diberikan kepada para wartawan.


Kadang juga ada narasumber yang memberikan amplop atas suatu pemberitaan yang ditulis oleh wartawan. 


Menurut salah seorang senior jurnalis J. Harianto, bila ada perusahaan pers melarang wartawannya menerima amplop atau uang transport, itu adalah peraturan dari perusahaan yang harus dipatuhi oleh wartawannya.


"Salah satu contoh ketika jurnalis mendapat undangan dari salah satu instansi secara resmi,  dan ketika kegiatan tersebut di akhir acara memberikan sagu hati berupa sebuah amplop yang mana amplop tersebut berisikan uang,  apakah jurnalis tidak berhak menerimanya". 


"Sementara dana yang ada di dalam amplop tersebut berasal dari anggaran yang memang sudah di anggarkan ketika suatu istansi melaksanakan kegiatan resmi, menurut hemat saya sagu hati tersebut bukanlah suap,  melainkan tanda kemitraan yang tidak merugikan atau unsur paksaan terhadap kedua belah pihak," terang Harianto. 



Bagaimana sebenarnya aturan umum tentang wartawan dan amplop? Maka yang harus dibaca adalah Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tafsirnya.


Pasal 6 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Penafsiran:

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.


Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Jadi jelas yang dilarang Pasal 6 KEJ adalah menerima suap. 


Pertanyaan apakah suap dan hadiah seperti uang transport atau amplop itu sama?.


Seperti tafsir Pasal 6 huruf b, suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Perlu dicatat dalam tafsir Dewan Pers ada frasa "yang mempengaruhi independensi". Bila tidak mempengaruhi independensi apakah disebut suap juga ?


Bila segala jenis pemberian kepada wartawan ingin dilarang dan ditafsir sebagai gratifikasi seperti kepada ASN maka tafsir Pasal 6 huruf b harus diubah menjadi seperti ini: 


b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain.


Sepanjang bunyi tafsir Pasal 6 huruf b masih seperti sekarang, saat wartawan menerima amplop atau uang transport tidak boleh langsung disalahkan.


Contoh yang melanggar Pasal 6 KEJ, wartawan mengecek pembangunan melanggar GSB, Kemudian diberikan uang agar tidak memberitakan atau beritanya tidak sesuai fakta, itu pantas di sebut "suap".


Berbeda halnya jika ada sebuah perusahaan melaksanakan jumpa pers atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), wartawan datang diberikan amplop dan rilis. Ada yang pulangkan amplop karena memang dilarang oleh peraturan perusahaannya ada yang menerima karna perusahaan pers tersebut tidak melarang nya. 


Ada juga yang menerima amplop sebagai uang transport. Terhadap mereka ini harus diuji produk jurnalistiknya untuk menentukan independensi.


Bila beritanya sama dengan yang tidak menerima amplop, apakah dia melanggar independensi yang menjadi syarat Pasal 6 huruf b KEJ ?


Pewarta : July

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,227,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,365,entertainment,11,fenomena,2,hot,121,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,18,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,187,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,1,riau,186,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,26,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Amplop Hasil Karya Tulis Jurnalis Jangan disebut Suap
Amplop Hasil Karya Tulis Jurnalis Jangan disebut Suap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS_22KVmnIPPPI7TOe5RBeuvn-1R0Iz_0GzG2FWEPREE0_owwcAj41Bkcvz2Ug_psHiockqjYh76tsEvwVtfNvE0YiYB-AchPWAhvz7WA8VVkLs9yIHNxtcM48IgHCs7ztewcNwc9kKukEW2IVQkB-bkjNwIOgYAB0Mrhhdv7mgAdcmaP3pWqJzFc1/s320/IMG-20220709-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS_22KVmnIPPPI7TOe5RBeuvn-1R0Iz_0GzG2FWEPREE0_owwcAj41Bkcvz2Ug_psHiockqjYh76tsEvwVtfNvE0YiYB-AchPWAhvz7WA8VVkLs9yIHNxtcM48IgHCs7ztewcNwc9kKukEW2IVQkB-bkjNwIOgYAB0Mrhhdv7mgAdcmaP3pWqJzFc1/s72-c/IMG-20220709-WA0047.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2022/07/tidak-semua-amplop-disebut-suap.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2022/07/tidak-semua-amplop-disebut-suap.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content