Aceh Besar-Bupati Aceh Besar mengeluarkan surat edaran untuk mencegah perilaku menyimpang terjadi di wilayahnya. Surat instruksi bupati bern...
Aceh Besar-Bupati Aceh Besar mengeluarkan surat edaran untuk mencegah perilaku menyimpang terjadi di wilayahnya. Surat instruksi bupati bernomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang penertiban serta perizinan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayah Aceh Besar.
Menurut Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, wilayahnya tak mengenal adanya LGBT atau perilaku menyimpang lainnya. Hal itu disampaikan Mawardi Ali kepada kumparan di Hotel Permata Hati, Aceh, Selasa (13/2).
“Tidak ada yang namanya LGBT atau perilaku-perilaku menyimpang di Aceh Besar. Di sini harus jelas laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang melambai jadi ini harus jelas,” kata Mawardi Al
“Tidak ada praktik yang dipimpin oleh waria dan sebagainya. Sudah kita sampaikan surat itu. Satpol sudah turun ke lapangan,” lanjut dia.
Instruksi Bupati tersebut saat ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, Mawardi menegaskan pemerintahannya sudah siap karena menjalankan syariat Islam secara khaffah.
“Ini adalah komitmen kita bersama. Jadi tidak boleh ada maksiat sejengkal tanah pun di Aceh Besar dan mudah-mudahan kita bisa di-ridhai,” ucap Mawardi Ali.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah adanya larangan waria kerja di salon. Irwandi lalu menegaskan hingga saat ini Pemerintah Aceh masih membolehkan salon-salon untuk buka. Namun akan ditutup jika ditemukan hal-hal negatif.
“Ya enggak ada larangan sebenarnya. Jangan sampai anak-anak sekolah kumpul di situ semua. Pegawai salon kan, itu saja orang nyari rezeki kok. Dibolehkan kok orang masih buka enggak ada yang tutup, kecuali ketemu yang esek-esek baru ditutup,” tuturnya.
Sumber: Eramuslim.com
COMMENTS