Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau

PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat ...

PEKANBARU – Dua akun Facebook yang diduga merupakan akun bodong bernama “Ahmad Sodri” dan “Rakabuming Raka” resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Senin (11/5/2026).

Kedua akun tersebut diduga ikut memprovokasi di ruang digital serta melontarkan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik terhadap H. Bistamam yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hilir.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulfan, AD bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh demisioner mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Lukman Alrasyid.

“Alhamdulillah, laporan sudah diterima oleh Ditkrimsus Polda Riau. Tinggal proses pengungkapan siapa orang di balik akun yang membuat kegaduhan di ruang publik hingga mengancam kondisi tidak kondusif,” ujar Zulfan di Pekanbaru.

Menurutnya, keberadaan akun anonim atau akun palsu di media sosial dinilai dapat memicu suasana tidak sehat di tengah masyarakat apabila digunakan untuk menyerang individu tertentu maupun menyebarkan narasi provokatif.

Senada dengan itu, M. Lukman Alrasyid berharap pihak kepolisian segera mengusut dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.

“Kami berharap Polda Riau dapat segera mengungkap siapa aktor di balik akun bodong tersebut sehingga situasi yang memanas di ruang digital tidak terus berkembang,” katanya.

Ia juga menilai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media sosial penting dilakukan agar ruang digital tetap sehat, aman, dan tidak dipenuhi ujaran kebencian maupun informasi provokatif.

Diduga Langgar UU ITE

Dalam laporan tersebut, kedua akun diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa pasal yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 27A UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,35,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,2,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,10,berita,166,bisnis,7,Blitar,8,bola,10,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,479,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,139,hotel,6,hukum,2,iklan,5,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,102,Jambi,1,jatim,76,jawa tengah,13,jawa timur,124,kabanjahe,1,kaimana,3,kalbar,7,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,1,Keerom,5,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,37,magetan,1,Makasar,1,malang,2,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,136,Ngada,1,Nganjuk,6,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,14,Otomotif,2,Padang,2,Painan,10,Palembang,2,Palu,1,pandagelang,1,papua,12,papua barat,34,pariaman,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,477,Pelalawan,3,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,5,politik,29,Ponorogo,15,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,644,rohil,39,rohul,2,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,6,sepakbola,7,Siak,9,siber,4,Sigi,1,sosial,45,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,2,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,46,Sumbar,25,sumut,22,Surabaya,10,tanah karo,5,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,3,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,2,tokoh,9,touring,1,trenggalek,60,Tuban,1,Tulungagung,58,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
Serang Nama Baik H. Bistamam di Medsos, Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Riau
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOxf2HboxaSYODJXz4GxL8ZCJQCGmYjlXdfOxi1hyphenhyphenPKHlrV9dM6uUCeB_pl9tzSYUC-VJe0cb_zPbjqBOBIsYFbKO28ZyQd7Kie88-lSiK63UIKAn0hpNOgEfL7aExOcbHCtsUo4igioJlY7HWy-dNh2hCz-09PFBGus6Tm9zxddQxZkQ6Ea70s2xu610/s320/1001327097.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOxf2HboxaSYODJXz4GxL8ZCJQCGmYjlXdfOxi1hyphenhyphenPKHlrV9dM6uUCeB_pl9tzSYUC-VJe0cb_zPbjqBOBIsYFbKO28ZyQd7Kie88-lSiK63UIKAn0hpNOgEfL7aExOcbHCtsUo4igioJlY7HWy-dNh2hCz-09PFBGus6Tm9zxddQxZkQ6Ea70s2xu610/s72-c/1001327097.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/05/serang-nama-baik-h-bistamam-di-medsos.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/05/serang-nama-baik-h-bistamam-di-medsos.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content