Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1. Berlangganan Iklan Hubungi ke Contact Person. 0852-7158-7522 (Ican)

HUKUM TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN: PERKARA PASAL 402 KUHP BARU SUDAH DALUWARSA, NAMUN TETAP DIPROSES

PEKANBARU – Praktisi hukum Murza Azmir menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan Pasal 402 KUHP Baru telah nyata-nyata ...

PEKANBARU – Praktisi hukum Murza Azmir menegaskan bahwa proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan Pasal 402 KUHP Baru telah nyata-nyata daluwarsa secara hukum, namun ironisnya masih terus dipaksakan berjalan meskipun fakta yuridisnya sudah terang benderang.

Murza Azmir menjelaskan bahwa dasar daluwarsa tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 897/Pdt.G/2025/PA.Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, tepatnya pada halaman 9 angka 21, termuat pengakuan dari pihak pelapor yang menyatakan telah mengetahui peristiwa tersebut sejak 11 November 2024.

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), hak pengaduan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak pihak yang dirugikan mengetahui peristiwa pidana tersebut. Namun laporan polisi baru dibuat pada 23 Juni 2025, sehingga secara hukum hak pengaduan telah gugur demi hukum.

“Fakta hukumnya jelas dan tertulis dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ini bukan asumsi ataupun opini pribadi. Ketika undang-undang mengatur batas waktu pengaduan dan tenggang waktu itu telah lewat, maka perkara seharusnya dihentikan demi hukum, bukan justru dipaksakan,” tegas Murza Azmir.

Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah dilakukan eksaminasi di Mabes Polri dan menjadi perhatian dalam proses pengawasan internal. Namun hingga hari ini, proses hukum tersebut masih terus berjalan tanpa mengindahkan prinsip kepastian hukum dan asas due process of law.

Selain itu, Murza juga menyoroti penanganan perkara lain terkait Pasal 49 yang menurutnya telah dinyatakan P-19 oleh pihak kejaksaan dan turut dilakukan eksaminasi. Akan tetapi, ia menilai masih terdapat sikap tidak profesional dalam penanganannya.

“Perkara Pasal 49 sudah P-19 dan sudah dilakukan eksaminasi, tetapi sangat disayangkan masih ada sikap tidak profesional dalam prosesnya. Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas tekanan ataupun kepentingan tertentu. Semua aparat penegak hukum harus tunduk pada fakta hukum dan aturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Murza menegaskan dirinya akan terus menempuh langkah hukum dan pengawasan institusional demi menjaga marwah hukum serta memastikan tidak ada kriminalisasi melalui proses hukum yang dipaksakan.

“Saya menghormati institusi Polri dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Justru karena itu saya meminta agar institusi ini dibersihkan dari praktik-praktik yang mencederai profesionalitas. Negara hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan,” tutupnya.**

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,amerika,1,arab saudi,8,artikel,2,artis,35,Bagansiapiapi,1,Balige,1,banda aceh,3,Bandar Lampung,2,bandung,2,Bangkalan,1,Bangkinang,3,banten,1,batam,8,bazar,1,bea cukai,1,Bekasi,1,bengkalis,10,berita,166,bisnis,7,Blitar,8,bola,10,Bolaang Mongondow,1,Boyolali,4,budaya,5,Bukittinggi,1,cerita,4,cerpen,1,Cimahi,1,cina,1,Copyright,3,daerah,1,Dairi,3,dumai,479,entertainment,7,fashion,4,fenomena,5,hot,139,hotel,6,hukum,2,iklan,5,info,17,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,102,Jambi,1,jatim,76,jawa tengah,13,jawa timur,124,kabanjahe,1,kaimana,3,kalbar,7,Kampar,18,Kandis,3,karhutla,1,karo,1,Keerom,5,Kepri,9,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,5,komik,4,kontak,1,kriminal,52,kuala lumpur,3,Kuansing,16,kuliner,3,lampung,37,langkat,1,lowongan,4,Lunang,3,madinah,1,Madiu Raya,2,Madiun,37,magetan,1,Makasar,1,malang,2,malaysia,2,Manado,1,Manokwari,4,Manokwari utara,1,Medan,9,Mekah,7,Morowali,3,Mosso,2,motivasi,13,Musik,1,nasional,136,Ngada,1,Nganjuk,6,nopenting,1,NTB,1,NTT,1,olahraga,25,opini,23,organisasi,14,Otomotif,2,Padang,2,Painan,10,Palembang,2,Palu,1,pandagelang,1,papua,12,papua barat,34,pariaman,1,Pasaman barat,1,pekanbaru,477,Pelalawan,3,pencak silat,1,pendidikan,5,penginapan,1,perumahan,1,pessel,5,politik,29,Ponorogo,15,Pontianak,1,puisi,3,Redaksi,2,rengat,3,riau,644,rohil,39,rohul,2,Sambas,1,Sei Kijang,1,selat panjang,4,senibudaya,6,sepakbola,7,Siak,9,siber,4,Sigi,1,sosial,45,Sragen,2,Sukoharjo,1,Sulawesi,7,Sulawesi Tengah,2,Sulawesi Utara,1,sulsel,3,Sulut,1,sumatera,46,Sumbar,25,sumut,22,Surabaya,10,tanah karo,5,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,tausiah,1,teknologi,2,teluk bintuni,3,tembilahan,1,Teso Nilo,1,toba,2,tokoh,9,touring,1,trenggalek,60,Tuban,1,Tulungagung,58,ulama,1,umkm,29,unik,15,Waris,2,watansoppeng,1,wembi,1,wisata,9,wonogiri,6,Yogyakarta,2,
ltr
item
harian pers nusantara: HUKUM TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN: PERKARA PASAL 402 KUHP BARU SUDAH DALUWARSA, NAMUN TETAP DIPROSES
HUKUM TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN: PERKARA PASAL 402 KUHP BARU SUDAH DALUWARSA, NAMUN TETAP DIPROSES
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPFJf9G9atCJ0v2MxX68Asu6b6XorG3iUFVQjGHOiWzHYMVMGkKwz6kNgvaLJ8tfJwZlap0v1wTotnxeVPuO5JjLRoX-1v6Nfosa3f_x6rgTqiQW6LUOSbIxR1jPZ01TkG4j5YWhQFPD32w-BtsB9rSnC0OrALHzuVyv5anIrJqt_afcbqjrErEpQ7V8/s320/1001324795.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPFJf9G9atCJ0v2MxX68Asu6b6XorG3iUFVQjGHOiWzHYMVMGkKwz6kNgvaLJ8tfJwZlap0v1wTotnxeVPuO5JjLRoX-1v6Nfosa3f_x6rgTqiQW6LUOSbIxR1jPZ01TkG4j5YWhQFPD32w-BtsB9rSnC0OrALHzuVyv5anIrJqt_afcbqjrErEpQ7V8/s72-c/1001324795.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/05/hukum-tidak-boleh-dipaksakan-perkara.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/05/hukum-tidak-boleh-dipaksakan-perkara.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content