Painan - Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) DPD Pesisir Selatan gerak cepat dengan menurunkan Tim survey untuk menyik...
Painan - Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) DPD Pesisir Selatan gerak cepat dengan menurunkan Tim survey untuk menyikapi hibah tanah untuk Program Nasional 3 juta rumah di Nagari Lunang Tengah. Demikian keterangan Ketua Tim Survey Bobi Nofriadi, SH.,CPLA, saat diwawancara awak media, Sabtu (04/04/2026).
Tim survey LAKAM DPD Pessel terdiri dari Bobi Nofriadi, SH.,CPLA selaku ketua Tim, Nori Yulitha, S.IP dan Yaldi Manti Ahmad Dirajo sebagai anggota Tim, serta didampingi oleh Ketua LAKAM DPD Pessel dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.
Afrianto Wali Nagari Lunang Tengah turun bersama perangkat Nagari menuju lokasi tanah yang rencananya akan dihibahkan untuk program rumah subsidi, khususnya untuk warga Nagari Lunang Tengah.
Berdasarkan hasil survey di lapangan dan analisis Tim, kondisi tanah cocok untuk perumahan, jarak dari pinggir jalan raya sekitar 200 - 250 meter, dekat dari tiang listrik, pinggir tanahnya terdapat jalan selebar 7 - 8 meter yang sudah pengerasan.
Selanjutnya dari kantor Wali Nagari berjarak sekitar 500 meter, luasnya sekitar 15.000 meter persegi, jenis tanahnya liat (kuning), dan diperkirakan bisa membangun rumah subsidi type 36 sebanyak 80 - 100 unit.
Menurut Afrianto Wali Nagari Lunang Tengah, kami segera mengadakan musyawarah bersama Bamus dan seluruh perangkat Nagari serta mengundang perwakilan LAKAM untuk mengadakan Sosialisasi Program rumah subsidi ini di tingkat Nagari.
Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes ketua LAKAM DPD Pessel sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang besar kepada Afrianto Wali Nagari Lunang Tengah. Karena pak Wali Nagari telah mendukung program Nasional 3 juta rumah di Nagarinya dengan cara menghibahkan tanah untuk membangun rumah subsidi bagi warganya.
Artinya Afrianto selaku Wali Nagari Lunang Tengah sangat peduli dengan warganya, terutama bagi warga yang belum memiliki rumah yang layak dan menuhi syarat sesuai peraturan pemerintah. Sudah pasti harga jual rumah tersebut lebih rendah dari harga yang telah ditetapkan pemerintah, karena tanahnya tidak dibeli (hibah Nagari).
Rilis : dr. H. Misri Hasanto


COMMENTS