Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik) Dunia hukum Riau hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang gelap. Sidang per...
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dunia hukum Riau hari ini sedang berada di persimpangan jalan yang gelap. Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 26 Maret 2026 kemarin, bukan sekadar urusan administrasi persidangan biasa. Ini adalah ujian bagi nurani kolektif kita: Apakah kita akan membiarkan keadilan ditegakkan berdasarkan fakta materiil, atau kita lebih memilih "menyalib" seorang pemimpin hanya berdasarkan narasi bombastis yang dibangun sejak awal penangkapan?
Sebagai pengamat kebijakan publik, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam penanganan kasus ini. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi panglima, seolah-olah dikooptasi oleh syahwat pembentukan opini yang mendahului proses pembuktian itu sendiri.
Anatasi Dakwaan: Antara Narasi dan Realita
Kita semua tentu masih ingat bagaimana riuhnya pemberitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung beberapa waktu lalu. Publik dijejali narasi tentang "jatah preman", aliran dana ratusan juta, hingga gaya hidup mewah ke luar negeri. Namun, mari kita buka mata lebar-lebar pada fakta persidangan perdana. Banyak dari tuduhan sensasional tersebut justru "lenyap" dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kacamata hukum, fenomena ini sangat mengkhawatirkan. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan tegas mengamanatkan bahwa surat dakwaan haruslah disusun secara "cermat, jelas, dan lengkap" mengenai tindak pidana yang didakwakan. Jika narasi yang dilempar ke publik saat konferensi pers jauh berbeda dengan apa yang tertulis di meja hijau, maka kredibilitas penuntutan patut dipertanyakan. Mengutip pakar hukum acara pidana, Prof. Andi Hamzah, "Dakwaan adalah mahkota jaksa. Jika mahkota itu retak karena ketidakkonsistenan fakta, maka seluruh proses di bawahnya menjadi cacat secara moral hukum."
Fenomena ini mengindikasikan adanya upaya Character Assassination (pembunuhan karakter). Ketika nama baik seseorang dihancurkan melalui rilis pers yang tidak sesuai dengan dakwaan, maka sejatinya hukum telah gagal memberikan perlindungan terhadap martabat manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Paradigma Restoratif dalam KUHP Baru (UU 1/2023)
Indonesia kini telah memasuki era hukum baru dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Semangat hukum kita telah bergeser dari sekadar penghukuman (retributif) menuju keadilan yang lebih korektif dan rehabilitatif. Dalam konteks kasus Abdul Wahid, kita harus melihat melampaui lembaran kertas dakwaan.
Salah satu poin krusial adalah permohonan beliau untuk menjadi tahanan rumah. Secara yuridis, penahanan seorang kepala daerah yang dakwaannya masih dipenuhi keraguan administratif adalah tindakan yang eksesif. Mengacu pada prinsip Ultimum Remedium, hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan alat utama untuk menjegal diskresi kebijakan seorang Gubernur.
Pakar hukum tata negara sering mengingatkan bahwa "kekuasaan cenderung korup, namun penegakan hukum yang digunakan untuk tujuan politik jauh lebih korup." Jika setiap langkah percepatan pembangunan di daerah selalu dibayangi ketakutan akan delik pidana yang dipaksakan, maka pembangunan di Riau akan stagnan. Rakyatlah yang pada akhirnya menjadi korban dari ketakutan para pemimpinnya untuk mengambil kebijakan inovatif.
Kebijakan Publik yang "Dipidakan"
Seringkali, aparat penegak hukum gagal atau mungkin enggan membedakan antara "kesalahan administratif" dalam mengelola kebijakan dengan "niat jahat" (mens rea) untuk memperkaya diri secara melawan hukum. Sebagai sarjana perikanan yang mendalami kebijakan publik, saya memahami betapa tipisnya batas antara diskresi untuk kemajuan daerah dengan jerat hukum yang kaku dan seringkali buta konteks.
Dalam teori hukum Criminal Policy, penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari tujuan kesejahteraan sosial. Abdul Wahid adalah sosok yang memiliki rekam jejak pembangunan yang nyata bagi masyarakat Riau. Dukungan moral yang terus mengalir, termasuk dari tokoh-tokoh besar seperti Ustaz Abdul Somad (UAS) dan tokoh adat Riau, menunjukkan bahwa secara sosial, kredibilitas beliau masih berdiri tegak. Masyarakat tidak buta; mereka mampu membedakan mana pemimpin yang tulus bekerja dan mana yang sedang "dijinakkan" melalui instrumen hukum.
Gugatan Terhadap Nurani Publik: Sebuah Kesimpulan
Sidang lanjutan pada Senin, 30 Maret mendatang dengan agenda eksepsi akan menjadi momentum krusial. Tim hukum beliau harus mampu membedah kejanggalan dakwaan ini hingga ke akarnya. Kita tidak boleh membiarkan marwah kepemimpinan di Riau diinjak-injak oleh proses hukum yang terkesan dipaksakan demi pemuasan ego sektoral lembaga tertentu.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus menolak menjadi hakim di media sosial. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) bukan sekadar hiasan buku teks hukum, melainkan benteng terakhir keadilan bagi setiap warga negara. Jika hari ini seorang Gubernur yang dipilih secara demokratis bisa dikriminalisasi dengan dakwaan yang goyah dan narasi yang berubah-ubah, maka besok atau lusa, siapapun di antara kita—baik itu pengusaha, aktivis, maupun rakyat biasa—bisa menjadi korban berikutnya dari ketidakpastian hukum ini.
Keadilan untuk Abdul Wahid bukan hanya tentang menyelamatkan satu individu, melainkan tentang menyelamatkan demokrasi dan sistem hukum kita agar tidak menjadi alat gebuk bagi kepentingan tersembunyi. Mari kita kawal persidangan ini dengan kepala dingin namun hati yang panas terhadap ketidakadilan. Jangan biarkan kursi kepemimpinan Riau dikosongkan oleh permainan opini yang menyesatkan. Biarkan hukum berbicara dengan fakta yang solid, bukan dengan sensasi yang dipoles.

COMMENTS