DUMAI – Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas kian menuai kecaman. Gerakan Mahasiswa dan...
DUMAI – Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas kian menuai kecaman. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai kebijakan tersebut bukan sekadar keliru, melainkan bentuk nyata pembangkangan Pemerintah Kota Dumai terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mereka sahkan sendiri.
Ansor juga menyoroti munculnya pernyataan dukungan dari sejumlah oknum masyarakat tentang relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas menunjukkan ketidakpahaman serius terhadap regulasi, bahkan terkesan menyesatkan opini publik dan justru dijadikan tameng politik untuk membenarkan kebijakan yang keliru.
“Kami anggap dukungan-dukungan itu buta regulasi. Mereka bicara seolah paham hukum, padahal tidak membaca Perda Nomor 7 Tahun 2024, tapi sudah berani membenarkan kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan isi Perda tersebut. Yang lebih berbahaya, wali kota justru berlindung di balik opini-opini semacam itu,” katanya.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat memang membenarkan relokasi PKL, namun tidak membenarkan penempatan PKL di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, keselamatan, dan fungsi jalan utama kota.
“Relokasi itu sah, tapi lokasinya yang salah. Subrantas bukan ruang relokasi, itu urat nadi lalu lintas kota. Kalau PKL dipindahkan ke sana, itu justru bertentangan dengan tujuan Perda yang ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan,” katanya.
Ansor menilai, pemaksaan relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas justru memperlihatkan inkonsistensi dan kegagalan Pemko Dumai dalam memahami regulasi yang mereka buat sendiri.
“Kalau tetap dipaksakan di Subrantas, itu artinya Pemko Dumai secara sadar melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024. Ini bukan tafsir, ini fakta hukum. Pemerintah sedang melanggar aturan buatan mereka sendiri,” ujarnya tajam.
Lebih lanjut, GEMPA menyebut kebijakan ini berpotensi kuat mengarah pada maladministrasi, karena bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum.
“Bagaimana mungkin Pemko menertibkan masyarakat dengan dalih Perda, tapi pada saat yang sama mereka sendiri yang melanggar Perda itu? Ini bentuk pembangkangan kebijakan yang sangat berbahaya,” kata Ansor.
GEMPA juga menilai kebijakan relokasi ke Subrantas berisiko menciptakan masalah baru, mulai dari kemacetan, konflik sosial, hingga potensi kecelakaan lalu lintas, yang justru berlawanan dengan semangat perlindungan masyarakat sebagaimana tercantum dalam Perda tersebut.
“Ini bukan penataan kota, ini pemindahan masalah. Kalau Wali Kota tetap ngotot, maka publik berhak bertanya: apakah Perda hanya dijadikan alat legitimasi politik, bukan pedoman kebijakan?” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, GEMPA mendesak Wali Kota Dumai untuk segera menghentikan rencana relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas, mencabut kebijakan yang bertentangan dengan Perda, serta membuka ruang dialog berbasis kajian teknis dan hukum yang transparan.
“Kalau Pemko sendiri tidak taat hukum, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan publik runtuh. Kami akan terus mengawal dan melawan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat banyak” tutup Ansor.



COMMENTS