PEKANBARU – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (KEMAK) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal mengusut tun...
PEKANBARU – Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (KEMAK) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai gagal mengusut tuntas deretan panjang dugaan kasus korupsi yang berulang kali menyeret nama SF Hariyanto. Muhammad, perwakilan KEMAK, menyebut bahwa rentetan kasus tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan alarm serius rusaknya tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.
“Nama SF Hariyanto selalu muncul dalam berbagai perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, tetapi anehnya yang masuk penjara justru bawahan. Ini pola klasik, dan kami menilai ada pembiaran sistematis,” tegas Muhammad kepada media, Jum'at 30 Januari 2026.
Muhammad membeberkan, dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM Tembilahan tahun 2013 saat SF Hariyanto menjabat Kepala Dinas PU Riau menjadi contoh nyata. Proyek yang diduga merugikan negara Rp2,6 miliar itu berujung pada vonis 6,5 tahun penjara terhadap pejabat lain, sementara nama atasan yang bertanggung jawab struktural justru tak tersentuh hukum.
Pola serupa kembali terjadi dalam kasus dugaan korupsi UP, GU, dan perjalanan dinas Dispenda Riau periode 2015–2016. Dalam persidangan, terpidana Deyu secara terang-terangan menyebut SF Hariyanto menerima aliran dana Rp350 juta. Pengakuan itu disampaikan di hadapan majelis hakim, namun penegakan hukum kembali berhenti pada level bawahan.
“Ini fakta persidangan, bukan asumsi. Kalau pengakuan di ruang sidang saja diabaikan, lalu di mana integritas penegakan hukum kita?” ujar Muhammad.
Dalam kasus korupsi proyek PON Riau, SF Hariyanto bahkan sempat mendapat peringatan keras dari Ketua Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit yang dinilai mengarah pada kesaksian palsu. Ironisnya, kasus besar yang menyeret Gubernur Riau Rusli Zainal itu kembali tidak berdampak hukum terhadap pejabat teknis yang memegang peran strategis.
Tak berhenti di situ, kegagalan konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru kembali menyeret nama SF Hariyanto. Dua saksi ahli menyatakan proyek tersebut gagal konstruksi dan berpotensi merugikan keuangan negara. KEMAK menilai, kegagalan proyek infrastruktur bernilai besar mustahil terjadi tanpa kelalaian serius atau dugaan penyimpangan di level pengambil kebijakan.
Sorotan publik semakin menguat pada tahun 2023 ketika gaya hidup mewah dan flexing keluarga SF Hariyanto mencuat ke ruang publik hingga berujung pada pemanggilan oleh KPK terkait klarifikasi sumber harta kekayaan.
Muhammad juga mengungkap dugaan korupsi di dua bidang strategis Dispenda Riau, serta kasus terbaru di Dinas PUPR Riau tahun 2022 pada kegiatan normalisasi dan restorasi sungai serta rekonstruksi banjir senilai Rp. 15 miliar. Selain itu, terdapat dugaan korupsi dana earmark APBD Riau 2023 sebesar Rp404 miliar dan dugaan penyimpangan dana Embarkasi Haji tahun 2021–2022 yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp. 29 miliar.
“Kalau semua ini dikumpulkan, nilainya fantastis. Negara dirugikan, tetapi pelaku utama seolah kebal hukum. Ini mencederai rasa keadilan publik,” tegas Muhammad.
KEMAK secara terbuka menantang KPK, Kejaksaan Agung, dan Kejati Riau untuk berani membuka kembali seluruh dugaan kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau aparat terus diam, publik akan menilai penegakan hukum di Riau sudah lumpuh,” pungkasnya.

COMMENTS