Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

Prosedur Plt Kacabdisdik Dipersoalkan, Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur

PEKANBARU — Selasa, 27 Januari 2026. Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, t...

PEKANBARU — Selasa, 27 Januari 2026. Kasus yang menjerat Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Aldela, S.Ag., M.Pd.I, tidak berdiri sendiri. Perkara ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Aldela dalam konteks penanganan surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2021–2022, periode saat Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Aldela, Jaka Marhen, SH, surat LSM tersebut tidak hanya ditujukan kepada 13 Kepala Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Kampar, tetapi juga tembusannya masuk ke Aldela selaku Kacabdisdik Wilayah III Tambang yang wilayah kerjanya meliputi Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu.

Menindaklanjuti surat tersebut, Aldela kemudian menyurati 13 kepala sekolah untuk meminta klarifikasi apakah benar mereka menerima surat pengaduan dari LSM dimaksud. Dalam klarifikasi itu, seluruh kepala sekolah menyatakan benar menerima surat dan meminta dimediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam konteks ini, klien kami bertindak sebagai atasan struktural yang dimintai mediasi oleh para kepala sekolah,” ujar Jaka Marhen.

*Aliran Dana dan Pemeriksaan Inspektorat*

Dalam proses mediasi tersebut, lanjut Jaka, terjadi kesepakatan bersama di antara para kepala sekolah. Sebanyak 13 kepala sekolah sepakat mengumpulkan dana masing-masing Rp 2 juta, yang kemudian di kolektifkan melalui salah satu kepala sekolah dan diserahkan kepada Aldela untuk selanjutnya diteruskan kepada oknum LSM yang mengirimkan surat pengaduan.

Fakta ini, menurut kuasa hukum, telah dituangkan dalam pemeriksaan Inspektorat termasuk alur penyerahan dana tersebut.

Namun yang menjadi sorotan, tidak satu pun dari 13 kepala sekolah yang pernah membuat laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau maupun kepada aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut.

“Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Tidak ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban, tetapi justru kasus ini didorong kuat oleh tekanan dari kelompok mahasiswa dan LSM yang melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan dan Polda Riau,” kata Jaka.

Situasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya: ada kepentingan apa di balik penggiringan isu ini, dan mengapa pihak-pihak yang secara langsung terlibat justru tidak pernah melapor.

*Keberatan Administratif atas Penunjukan Plt*

Di tengah polemik tersebut, Aldela kemudian menerima Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1189/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Namun sebelum masa administratif 15 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SK tersebut berakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau justru menerbitkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kacabdisdik Wilayah III pada 2 Januari 2026.

“Klien kami tidak menolak sanksi disiplin. Yang kami persoalkan adalah prosedur. Masa transisi administratif belum selesai, tetapi jabatan sudah diperlakukan seolah-olah kosong,” tegas Jaka.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), mengabaikan hak administratif ASN, dan dapat dikualifikasikan sebagai **tindakan tidak prosedural atau maladministrasi

*Langkah Lanjutan*

Untuk membuka persoalan ini secara utuh dan berimbang, pihaknya menyatakan akan menyurati 13 kepala sekolah serta kelompok mahasiswa dan LSM yang menggelar aksi demonstrasi, guna meminta klarifikasi resmi.

“Ini penting agar persoalan tidak berhenti pada asumsi sepihak. Semua pihak harus didengar supaya tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak terjadi kriminalisasi administratif,” pungkas Jaka Marhen.

Catatan Redaksi (opsional, kalau mau ditambahkan):

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara pelanggaran disiplin, konflik administratif, dan tekanan opini publik, agar penegakan hukum dan tata kelola kepegawaian tidak berjalan di bawah bayang-bayang tekanan massa.


Sumber Jaka Marhaein

Kuasa hukum Adella

COMMENTS

Nama

Aceh Tamiang,1,artis,40,banda aceh,3,bandung,2,Bangkinang,3,batam,4,Bekasi,1,bengkalis,4,berita,236,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,cina,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,438,entertainment,11,fenomena,2,hot,138,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,4,Internasional,5,Jakarta,78,jatim,1,kalbar,5,Kampar,13,Kandis,3,Kepri,5,Kepulauan Meranti,3,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,23,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,105,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,24,opini,2,Otomotif,2,Palembang,2,pariaman,1,pekanbaru,281,pendidikan,10,penginapan,3,politik,34,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,363,rohil,33,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,6,Siak,9,siber,2,sosial,36,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,28,Sumbar,5,sumut,11,tanah karo,1,Tapanuli Tengah,2,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Prosedur Plt Kacabdisdik Dipersoalkan, Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur
Prosedur Plt Kacabdisdik Dipersoalkan, Kuasa Hukum Aldela Pertanyakan Terbitnya Plt Kacabdisdik yang Dinilai Prematur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxiMiuDaODLz9UavID1tS44nP-TqVmkoJuNf_8Y5GPbi1Wur_ebuYYNGJ4f_mJ_fzn5nPaK32kRwKluAMSiYuN4ePo9Sr79JZqqIkh3noA2_ZbToMc0vcLqiCEoN2hKWH3ns_B_iCIxZrY2oJLpkqliE51D3TszmHUk5VSeS-lnTLA8FB3HlTCPcOpulA/s320/1001174651.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxiMiuDaODLz9UavID1tS44nP-TqVmkoJuNf_8Y5GPbi1Wur_ebuYYNGJ4f_mJ_fzn5nPaK32kRwKluAMSiYuN4ePo9Sr79JZqqIkh3noA2_ZbToMc0vcLqiCEoN2hKWH3ns_B_iCIxZrY2oJLpkqliE51D3TszmHUk5VSeS-lnTLA8FB3HlTCPcOpulA/s72-c/1001174651.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2026/01/prosedur-plt-kacabdisdik-dipersoalkan.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2026/01/prosedur-plt-kacabdisdik-dipersoalkan.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content