Bagan Besar - Jum'at, 04 Juli 2025. Seorang warga berinisial H melaporkan dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah yang melibatkan ...
Bagan Besar - Jum'at, 04 Juli 2025. Seorang warga berinisial H melaporkan dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah yang melibatkan seseorang berinisial A. Transaksi awal terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Kelapa, terkait pembelian tanah seluas 120 x 41 meter dengan harga Rp. 70.000.000.
Kesepakatan awal menyebutkan uang muka akan diberikan dua hari kemudian. Pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 16.00 WIB, uang muka sebesar Rp. 5.000.000 telah ditransfer kepada A di kediamannya di Gang Sentosa II, dengan janji bahwa sisa pembayaran akan dilunasi setelah dokumen tanah selesai, yakni berupa sertifikat dalam waktu satu bulan.
Namun dalam perkembangannya, Pelaku kembali meminta sejumlah uang tambahan. Pada 6 Juli 2024 pukul 21.00 WIB, ia meminta Rp. 15.000.000 dengan alasan kebutuhan membayar utang. Lalu pada 5 Agustus 2024, ia kembali meminta uang Rp20.000.000 dengan alasan untuk mengambil surat dasar tanah dari keluarga.
Total uang yang telah diserahkan oleh H kepada Pelaku mencapai Rp. 40.000.000. Pada 11 Agustus 2024, A hanya menyerahkan surat keterangan riwayat penguasaan tanah, bukan sertifikat seperti yang dijanjikan.
Saat ditagih, Pelaku beralasan bahwa sertifikat akan diterbitkan melalui program PERONA/POTO SL pada bulan November 2024. Namun setelah dicek kembali pada Juni 2025, pihak BPN menyatakan bahwa program tersebut sudah tidak ada lagi di Kelurahan Bagan Besar sejak tahun 2021.
Merasa tertipu, H akhirnya meminta bantuan hukum. Pada tanggal 1 Mei 2025, ia mendatangi kantor kecamatan untuk meminta registrasi surat, namun tidak diberikan karena surat tersebut tidak terdaftar. Setelah mendapatkan bantuan hukum dari pengacara Buyung & Partners, surat resmi dilayangkan ke pihak kecamatan pada 13 Juni 2025.
Barulah setelah itu, pihak kecamatan mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa surat dengan nomor register 37/BK/SK/II/1997 tidak ditemukan dalam arsip kecamatan.
Dikombinasikan oleh mediaanalisa.com, saudara H akan melaporkan pelaku hari Senin akan datang ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan dugaan surat palsu.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam proses transaksi jual beli tanah, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran lebih lanjut.
Sumber : MediaAnalisa.com
waduh, harus segera di adili ni
BalasHapus