Selamat Datang

Selamat Datang di halaman web Persnusantara.com. Kami merilis berita dengan motto Akurat, Independen, Terpercaya. Alamat Kantor Jalan Bintan Gang Paris 1 No. 14. Berlangganan Iklan Hubungi ke HP. 0852-7158-7522 (Ican)

7 Tahun Buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau Berhasil Menangkap Nursahir Terpidana Korupsi

  PEKANBARU - Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan...

 


PEKANBARU - Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025).

Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

"Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru," kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.

Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil.

Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.

"Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sapta.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

"JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 2 bulan," kata mantan Kajari Kampar itu.

Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.

"Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU," ujar Zikrullah.

Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.

Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Tak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.(*)

COMMENTS

Nama

artis,39,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,235,bisnis,14,bola,20,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,3,dumai,414,entertainment,11,fenomena,2,hot,134,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,4,Jakarta,69,kalbar,5,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,15,kuliner,1,lampung,8,langkat,1,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,8,motivasi,23,Musik,1,nasional,92,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,23,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,229,pendidikan,10,penginapan,3,politik,32,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,2,riau,270,rohil,24,rohul,3,senibudaya,5,sepakbola,5,Siak,8,siber,2,sosial,32,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,5,Sumbar,4,sumut,9,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,4,touring,1,umkm,12,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: 7 Tahun Buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau Berhasil Menangkap Nursahir Terpidana Korupsi
7 Tahun Buron, Tim Tabur Intelijen Kejati Riau Berhasil Menangkap Nursahir Terpidana Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_cLDQggMx4LOO_OY_MDOAO8rEH6LsclEyvGr0y11-O-4YBqyD4-hjwkMX_bLmDGPaxyslUk_g6Dp_DHdF1vJokBykQmtUa4zIaZcbKUYRdF4KGDUuOgryuVS_XONF-gWC9YFA21snvUGXJRZX0pwGglQx6004wQDL09x5pZd4NDx3A3EhALGwXi0j39o/s320/1000923404.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi_cLDQggMx4LOO_OY_MDOAO8rEH6LsclEyvGr0y11-O-4YBqyD4-hjwkMX_bLmDGPaxyslUk_g6Dp_DHdF1vJokBykQmtUa4zIaZcbKUYRdF4KGDUuOgryuVS_XONF-gWC9YFA21snvUGXJRZX0pwGglQx6004wQDL09x5pZd4NDx3A3EhALGwXi0j39o/s72-c/1000923404.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2025/07/7-tahun-buron-tim-tabur-intelijen.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2025/07/7-tahun-buron-tim-tabur-intelijen.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content