Sibolga - Perilaku oknum owner perusahaan CV. Mitra Honda Motor Sibolga Dedy Purnomo memperlakukan pekerja tidak berdasarkan peraturan da...
Sibolga - Perilaku oknum owner perusahaan CV. Mitra Honda Motor Sibolga Dedy Purnomo memperlakukan pekerja tidak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak secara manusiawi.
Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional melihat adanya ketimpangan dalam pengupahan oleh Cv.Mitra Honda Motor Sibolga, bahwa mantan karyawannya Mey Suryani Aritonang yang sudah bekerja selama lebih kurang tiga tahun di perlakukan secara tidak manusiawi dalam pengupahan serta jam kerjanya.
Dari keterangan klien Mey Suryani Aritonang, kata M. Yusuf Pardamean Nasution SH yang di dampingi Samsuir Satrio Tanjung kepada wartawan (25/02/25) bahwa Sdri Mey Suryani Aritonang selama bekerja di CV. Mitra Honda Motor Sibolga sebagai sales marketing penjualan, pengupahan yang dia terima selama bekerja hanya Rp.600.000. perbulan. Dan paling besar Rp.900.000.
Sedangkan jaminan keselamatan kerjanya tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan alasan NIK tidak valid.
Tambah M.Yusuf Nasution,SH menjelaskan lagi, kami selaku kuasa hukum Mei Suryani Aritonang, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh owner CV. MHM Sibolga Dedy Purnomo sungguh tidak perikemanusiaan, hal ini sangat mencederai Undang Undang Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian untuk Upah Menimun Kota (UMK) Sibolga, sudah ada ketetapan dari Gubernur Sumut tentang pengupahan tegas Yusuf Nasution.
Kami melihat tidak di situ saja, ujar Yusuf Nasution,SH bahwa ada pelanggaran yang masif di lakukan oleh Cv.MHM Sibolga, serti Hak Cuti tahunan yang seharusnya di dapat oleh karyawan namun tidak di berikan, biaya transportasi di lapangan juga tidak di berikan kepada pekerja.
Maka yang di alami klien kami Mei Suryani Aritonang selama bekerja sebagai karyawan sales marketing, tidak ada jaminan keselamatan kerjanya.
Masih kata M.Yusuf Nasution,SH lagi bahwa keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/833/KPTS/2024 belaku 1 Januari 2025 UMK Sibolga tahun 2024 sebesar Rp.3.124.527. sedangkan untuk UMK tahun 2025 sekarang Rp.3.419.748.Sudah jelas aturan hukumnya.
Klien kami Mei Suryani Aritonang mulai bekerja di CV MHM Sibolga sejak Januari tahun 2022 sampai sekarang, dengan gaji atau upah hanya Rp.600.000. perbulannya.
Kami sudah mencoba melakukan tripartit dan Bipartit tidak ada kesempatan yang tercapai.
Namun dalam pertemuan tersebut ada tuntutan klien kami sesuai UU Ri No 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal 156 ayat (1) Pengusaha di wajibkan membayar uang pesangon kepada Mey Suryani Aritonang.
Dapat kami jelaskan, dalam bekerja dua tahun atau kurang tiga tahun tiga bulan gaji, berikutnya Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dua tahun bekerja kurang tiga tahun dua bulan gaji lalu kemudian Uang Pengganti ( UP) dua tahun bekerja kurang tiga tahun dua bulan gaji hak yang seharusnya di dapat karyawan.
Hak klien kami Ney Suryani Aritonang yang harus di bayarkan oleh CV. MHM Sibolga sesuai pengupahan UMK Sibolga Rp.3.419.748. bersisa Rp.2.819.748. di kalikan selama 30 Bulan total Rp.84.592.440.
Uang Pesangon tiga bulan gaji Rp. 10.259.244. Uang Penghargaan Masa Kerja tiga bulan gaji Rp.10.259.244. Uang Pengganti Rp.6.839.496. total keseluruhan Rp.111.950.424.
Kami juga menyampaikan tuntutan ini ke Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sibolga dinas tersebut, tidak ada mediatornya pertemuan itu pada tanggal 20 februari 2025 yang di hadiri oleh Pengawasan Dinas Tenaga Kerja UPT Provinsi Sumut dan CV. MHM Sibolga namun kesepakatan tidak tercapai.
Pertemuan yang di fasilitas oleh Kabid Ketenagakerjaan Fauzi Hutabarat. Sebelum pertemuan Fauzi Hutabarat mengatakan bahwa ia sudah melakukan pra mediasi antara oknum Disnaker Sibolga bersama Perusahaan CV. MHM Sibolga, kami menganggap hal ini keliru.
Sehingga dalam pertemuan oknum Disnaker Sibolga antara Cv. MHM Sibolga ada apa ?
Hal ini kami tentang pada pra media mereka ( Kabid Disnaker Sibolga-red)
Maka dari itu kami sudah siapkan kumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk melaporkan perkara ini ke Disnaker Provinsi Sumut kata M. Yusuf Pardamaian Nasution SH Kepada Wartawan.
Kami melihat kontrak klien kami Mei Suryani Aritonang dengan Mitra Honda Motor Sibolga, sangat aneh. Hanya klien kami yang menandatangani dalam kontrak tersebut.
Perjanjian kerja Januari tahun 2024 di.
Saat di pertanyakan sistim pembayaran upah kepada karyawan, Samsuir Satrio Tanjung menirukan pengakuan kepala cabang Sibolga Leo Fau kepada wartawan hanya dengan amplot di berikan kepada karyawan.
Sebesar Rp.600.000. dan di tambah insentif penjualan sepedah motor secara cash karyawan mendapatkan Rp.50.000. jika sebaliknya konsumen pembelian secara kridit satu unit sepeda motor karyawan menerima Rp.200.000.
Maka dengan bukti dokumen yang kami miliki lainnya tegas M.Yusuf Pardamean Nasution SH menambahkan Kepada Wartawan kita akan laporkan dugaan pelanggaran pengupahan ke Disnaker Provinsi Sumut, lalu jika hal ini tidak tercapai nantinya kita akan gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara perdata, dan bila ada unsur pidana lainnya terhadap data klien kami kita tempuh jalur hukum untuk perjuangan hak buruh tersebut.
Tim
COMMENTS