Tapanuli Utara - Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, angkat bicara terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundut...
Tapanuli Utara - Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, angkat bicara terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi.
“Tidak ada izin penebangan di kawasan hutan Dolok Imun. Kita sudah turun kelapangan bersama Polres Taput. Besok kita bersama masyarakat membuat pengaduan tertulis ke Polres. Demikian yang bisa kita sampaikan untuk saat ini,” katanya Rabu (25/4/23).
Hutan tersebut dibenarkan dalam Kawasan Hutan Produksi Blok pemanfaatan No naskah kerjasama Kemitraan ; 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dibabat pengusaha.
Menurut warga bermarga Situmeang, pengusaha melakukan penebangan hanya berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun.
“Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan,” katanya
Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.
Untuk menghambat pengusaha Maya Maria Situmorang sebelumnya sudah melaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum menanggapi.
“Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan dibawahnya,” kata Situmeang.
Penebangan pohon pinus ini mendapat perhatian serius dari Pakar lingkungan hidup Nasional, DR Elviriadi SPI MSi., dan mengatakan perambahan itu adalah sangat kacau dan berdampak terhadap ekosistim dan ketahanan permukaan tanah yang berada di perbukitan yang memiliki kemiringan yang akan dapat mengakibatkan bencana tanah longsor.
"Ah kacau tu, pihak Polres setempat harus tangkap penebang Pinus, karena pohon Pinus itu berada di areal Hutan Produksi yang berfungsi untuk menahan dan melindungi terjadinya erosi serta tanah longsor, wajar warga ketakutan," katanya.
"Dari penyampaian warga, ada terdapat tiga desa yaitu Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga, wajar mereka ketakutan karena apabila terjadi bencana tanah longsor desa mereka akan tertimbun tanah," ujarnya.
Sebelumnya pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung telah menghentikan penebangan kayu alam ini, namun aksi pengusaha ini terus berlanjut, “penghentian penebangan ini dengan No surat 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023. Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut”.
Dikonfirmasi Bupati Taput Drs.Nikson Nababan, tanpa menjawab malah memberikan jempol pada Tim media.
Pihak Polres Tapanuli Utara saat dikonfirmasi melalui Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Imanuel Barus menyampaikan kalau pihaknya sudah pernah menghentikan kegiatan penebangan pohon pinus di Dolok Imun bersama pihak kehutanan.**
Sumber : CYBER88.com
COMMENTS