Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Seorang Warga Bintan

  DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bi...

 


DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota pada Jumat (01/07/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Baru Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.

Saat dikonfirmasi Senin (29/08/2022), dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada saat korban AS (18) mendapatkan kabar bahwa orangtua korban akan dipukul oleh tersangka EY Alias YT (52) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.

“Mendapati informasi tersebut, korban AS (18) langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setibanya dilokasi korban AS (18) melihat orang tuanya sedang ribut dengan tersangka EY Alias YT (52). Korban yang datang untuk membela orangtuanya, kemudian ditahan dan ditenangkan oleh sejumlah saksi dilokasi agar tidak terjadi keributan. Namun saat korban AS (18) telah diamankan dan ditenangkan oleh masyarakat  sekitar, tiba-tiba tersangka EY Alias YT (52) datang dari arah sebelah kiri korban dan langsung memukul mata bagian sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan tersangka EY Alias YT (52) sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka dibagian mata korban,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, pada hari Sabtu (27/08/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dengan dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan untuk menanyakan keberadaan tersangka EY Alias YT (52). Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bintan berhasil membawa tersangka EY Alias YT (52) sekira pukul 11.30 WIB ke Mapolres Dumai untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EY Alias YT (52) dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Kemudian belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H


Rilis Polres Dumai

COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,227,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,365,entertainment,11,fenomena,2,hot,121,hotel,8,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,2,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,18,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,187,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,rengat,1,riau,186,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,3,Siak,8,siber,2,sosial,26,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tembilahan,1,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Seorang Warga Bintan
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Seorang Warga Bintan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix3EPOtGlBhjsqX8z6-NJSq9A8-FyG2lgZ_ieWhKe42Xxb1YA1Ksj1ML6MxWVcm9JD-cyL5nIMKSga5eAwDrMRL09YeMZ7XR7M72wwRolXVBxv_diCzOIH8EwqO_B2a509tl0nmiW_QocO10w0oyK9EvhBgKTibgEkyrsrNC3s8qDltVGbDWdH9NwJ/s320/IMG-20220829-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix3EPOtGlBhjsqX8z6-NJSq9A8-FyG2lgZ_ieWhKe42Xxb1YA1Ksj1ML6MxWVcm9JD-cyL5nIMKSga5eAwDrMRL09YeMZ7XR7M72wwRolXVBxv_diCzOIH8EwqO_B2a509tl0nmiW_QocO10w0oyK9EvhBgKTibgEkyrsrNC3s8qDltVGbDWdH9NwJ/s72-c/IMG-20220829-WA0077.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2022/08/satuan-reserse-dan-kriminal-polres_29.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2022/08/satuan-reserse-dan-kriminal-polres_29.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content