Dua Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Dumai

  DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Pelaku na...

 


DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) warga Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota.

RS Alias RO (25) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih dan 1 (satu) helai Jaket Jeans warna Hitam.

Sementara SK Alias SR (34) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) lembar Kertas Timah Rokok berwarna Silver dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru. Dari tangan keduanya, diperoleh Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) Gram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada akhir bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat 2 (dua) orang yang merupakan warga Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) saat sedang berada di pinggir Jalan Datuk Laksmana Kelurahan Laksmana Kecamatan Dumai Kota, Selasa (09/08/2022) lalu sekira pukul 15.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) beserta seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka RS Alias RO (25) dan SK Alias SR (34) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas ) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Rilis


COMMENTS

Nama

artis,36,bandung,2,Bangkinang,3,Bekasi,1,bengkalis,3,berita,222,bisnis,14,bola,19,Cimahi,1,Copyright,4,Dairi,2,dumai,358,entertainment,11,fenomena,2,hot,120,hotel,7,hukum,1,iklan,4,info,21,inhil,1,inhu,1,Internasional,3,Jakarta,64,kalbar,4,Kampar,11,Kandis,3,Kepri,1,Kepulauan Meranti,2,kesehatan,8,komputer,1,kriminal,55,Kuansing,11,kuliner,1,lampung,7,laptop,1,lowongan,12,Makasar,1,malang,1,Medan,7,motivasi,23,Musik,1,nasional,85,netbook,1,notebook,1,NTB,1,olahraga,15,Otomotif,1,Palembang,1,pariaman,1,pekanbaru,180,pendidikan,9,penginapan,3,politik,31,Pontianak,1,Redaksi,2,riau,177,rohil,22,rohul,3,senibudaya,3,sepakbola,1,Siak,8,siber,2,sosial,23,Sulawesi,2,sulsel,2,sumatera,2,Sumbar,4,sumut,5,tapsel,1,teknologi,5,tokoh,3,touring,1,umkm,13,unik,5,video,2,wisata,12,
ltr
item
harian pers nusantara: Dua Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Dumai
Dua Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Dumai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC1NRGGaubH_od81pLIfQhuqXZIVxZBCGppctolokf--GuoZsz1nUaRBMvkTmPAalo50_VIYQGYrfr1i33bmcDMXbbxZKY-LfjwyqwxVYPCyBpxIzduwkNIWz47-eNQVWdPbH4V2H9U-If6XqhtfIwEHe-j0gIcbTgTJmObYEMUNGGxxy62QAgDVdb/s320/IMG-20220810-WA0095.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiC1NRGGaubH_od81pLIfQhuqXZIVxZBCGppctolokf--GuoZsz1nUaRBMvkTmPAalo50_VIYQGYrfr1i33bmcDMXbbxZKY-LfjwyqwxVYPCyBpxIzduwkNIWz47-eNQVWdPbH4V2H9U-If6XqhtfIwEHe-j0gIcbTgTJmObYEMUNGGxxy62QAgDVdb/s72-c/IMG-20220810-WA0095.jpg
harian pers nusantara
https://www.persnusantara.com/2022/08/dua-pengedar-narkotika-bukan-tanaman.html
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/
https://www.persnusantara.com/2022/08/dua-pengedar-narkotika-bukan-tanaman.html
true
8146758549750470439
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content