Dumai-Untuk menyikapi tapal Batas Dumai Dan Rohil tak Kunjung usai masyarakat perbatasan antara Dumai Dan Rohil di kelurahan batu Teritip kh...
Dumai-Untuk menyikapi tapal Batas Dumai Dan Rohil tak Kunjung usai masyarakat perbatasan antara Dumai Dan Rohil di kelurahan batu Teritip khususnya daerah sungai sepit, mekarsari Dan teluk dalam terus mengundang palemik yang tak kunjung usai, UU NO ; 16 THN 1999. Lahirnya kota Dumai Dan kesepatan Bersama antara Dumai Dan kabupaten rohil di mediasikan di Provinsi tahun 2006/2007.
Untuk menyikapi masalah Ini Warga kelurahan batu Teritip khususnya daerah sungai sepit, mekar sari Dan teluk dalam sekitar 35 orang Serta tokoh masyarakat kelurahan batu Teritip antara lain ketua LPMK yaitu Zakaria mendatangi Kediaman Rumah dinas Walikota Dumai untuk meminta kejelasan masalah perbatasan turut hadir juga Camat sungai sambilan pada Hari Sabtu tanggal 14/07/2018 .
Namun sangat Di sayangkan Rombongan tersebut tidak bisa ketemu di karnakan walikota Dumai tidak ada di tempat Hasil kesepatan yang di buat Rombongan masyarakat kelurahan Batu Teritip Bersama Camat sungai sambilan Dan juga hadir kabag pemeritahan memutuskan untuk ketemu Walikota Dumai pada Hari senin tanggal 16/07/2018 yang di jadwalkan oleh kabag pemeritahan di kantor Walikota Dumai.
Pernyataan yang di dapat Awak media Dari Rombongan tersebut permasalahan di perbatasan Dumai Dan rohil kenyataanya di lapangan jauh berbeda, Dan masih ada pembentukan RT. RW Dan Kepala dusun(kadus) Dari kabupaten rohil yaitu kepenguluhan darusalam Serta ada juga penguasaan lahan yaitu kelompok yang mengatasnamakan masyarakat kabupaten rohil merambah besar besaran di konsesi HPH HK PT DIAMOMD RAYA TIMBER (DRT).
Perbatasan Dumai Dan rohil Ungkap Umar wijaya selaku ketua RT 09.
Perjuangan masyarakat perbatasan perlu di ancungkan jempol. Di perbatasan antara dumai Dan rohil sering adanya komflik,dikarnakan perebutan lahan perbatasan, padahal undang undang sudah Di kesepakatan Bersama tahu 2006/2007.
Pertemuan yang sudah di jadwalkan pada Hari senin pada tanggal 16/07/2018 dengan Walikota Serta Forkopinda Dumai berlangsung dengan alot saling Tanya jawab di antara urusan masyarakat kelurahan batu Teritip.
Tahun 2014 Warga perbatasan rt 07 senipis, rt 08 teluk dalam Dan sungai sepit rt 09.10.11 perbatasan menyurati mentri kehutanan di Jakarta tentang protes perpanjangan izin IUP HHK H PT DIAMOMD RAYA TIMBER langsung di jawab oleh mentri kehutanan ibu siti nurbaya, Dan langsung turun Ke lapangan mengatakan kepada perusahaan harus memperhatikan masyarakat yang hidup di kawasan hitamkan dari ketertinggalan dari Pendidikan, kesehatan, Dan infrastruktur juga berperan aktif mensejatrakan masyarakat di sekitar dalam Maupun disekitarnya.
Maka Tahun 2017 Lahirnya kemitraan untuk pangan jagung Dan kedelai, dengan turunya SK (MENLHK) seluas 4000 hektar, belom lama ini banyak masyarakat yang membingungkan Dan protes mengadu Karena kepintingan pribadinya terganggu secara ketentuanya mereka merambah kawasan hutan Dan tidak mengikuti aturan dan ketentuanya dalam melompok yang sah jawab Umar wijaya selaku ketua GAPOKTAN hanya mengurus dan melakukan penataan masyarakat yang tergabung dengan gapoktan sumber alam makmur Jaya.
Jadi kemitraan Kerja sama antara gapoktan sumber alam makmur Jaya. sesuai sk yang di koordinasikan 5 kemitraan mendukung kemitraan dengan komoditi ketahanan pangan jagung Dan kendelai, semestian pemko Dumai menguatkan apalagi masyarakat Itu sendiri sebagai penerima manfaat dalam naungan payung hukum(MENLHK) perhutanan sosial perusahaan sebagai pengelola sedangkan melaksanakan pekerjaan kemitraan saat Ini hendaklah perlu penguatan dari semua pihak agar tercapai keberasilan dalam program ketahanan pangan " Tutup Umar wijaya.
Laporan: Ferry
COMMENTS