Pekanbaru - Ketua Garsus 08 DPD Riau dr H Misri Hasanto, SH., M.Kes mengutuk keras dugaan perbuatan pembunuhan berencana lansia di Riau. De...
Pekanbaru - Ketua Garsus 08 DPD Riau dr H Misri Hasanto, SH., M.Kes mengutuk keras dugaan perbuatan pembunuhan berencana lansia di Riau. Demikian keterangan dari dr H Misri Hasanto di Madinah saat diwawancara awak media, Selasa (05/05/2026).
Informasi ini berawal dari berita media online JMPnews Selasa (05/05/2026) dengan judul Garsus 08 kawal kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Riau. Menanggapi hal tersebut langsung ditanggapi oleh dr H Misri Hasanto, SH., M.Kes ketua Garsus 08 Riau yang saat ini sedang berada di Madinah Arab Saudi. Ia mengutuk keras atas dugaan tindakan pembunuhan oleh menantunya sendiri AF beserta yang lainnya.
Melihat dari rekaman CCTV tampak peran AF dan yang lainnya untuk melakukan perbuatan biadab tersebut. Pihak Kepolisian Polda Riau telah bergerak cepat untuk menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut dengan menetapkan lebih dari 1 orang tersangkanya.
Saya memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah bergerak cepat untuk menangkap para pelakunya dan harapan saya agar segera ditentukan motif dari kasus Pembunuhan ini, sehingga kasusnya menjadi terang benderang, ujar ketua dr H Misri.
Pembina DPN Garsus Dr Anwar Husen,SH.,MH.,MM siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Pengamat Hukum DPN Garsus Surya H Saragih,SE.,SH.,MH berpendapat bahwa kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, karena dari rekaman CCTV tampak dengan jelas peran AF menantu dari Korban.
Paal yang bisa diterapkan pada pelaku adalah pasal 459 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang padanannya pasal 338 Jo pasal 340 KUHP yang lama dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, ujar Surya.**

COMMENTS