DUMAI — Kamis, 05 Januari 2026. Kepala SMA Negeri 2 Dumai, Kadri Rahmadi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu ...
DUMAI — Kamis, 05 Januari 2026. Kepala SMA Negeri 2 Dumai, Kadri Rahmadi, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kadri menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana BOS/BOSP di SMAN 2 Dumai telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara dana yang dicairkan dan realisasi belanja pada setiap tahap bukan merupakan pelanggaran, karena sisa dana tahap sebelumnya diperbolehkan digunakan pada tahap berikutnya, sesuai juknis BOS.
Terkait belanja pengembangan perpustakaan pada 2024, Kadri menyebut hal tersebut dilakukan untuk memenuhi standar layanan dan peningkatan mutu pendidikan, termasuk pengadaan buku dan sarana pendukung perpustakaan.
Sementara itu, pembayaran honor tenaga kependidikan melalui dana BOSP juga ditegaskan telah sesuai ketentuan, hanya diberikan kepada tenaga yang memenuhi persyaratan administratif dan kebutuhan sekolah.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen mengelola dana pendidikan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Kadri.**

COMMENTS